Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri mengisntruksikan pihak kepolisian untuk memberikan hukuman pidana bagi oknum penyerobotan lahan bekas kebakaran. Instruksi ini disampaikannya langsung saat membantu tim gabungan memdamkan api di Dusun Bengkinang, Desa Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Selasa (15/9/2026) kemarin.
Ia mengatakan, tidak ada satu orang pun yang berhak untuk mengambil keuntungan di tengah bencana kebakaran yang telah menghanguskan banyak lahan di Kukar. Lahan-lahan bekas kebakaran tersebut kini dipantau ketat, apabila ada aktivitas ilegal diatasnya maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Kita upayakan lahan bekas terbakar ini dipantau terus. Kalau ada pihak yang berusaha menguasai atau membuka usaha diatasnya dianggap sebagai tindakan pidana, kalau tak ada aturan tegas dugaan peraktik membakar lahan ini tidak habis-habis," tegas Aulia Rahman, Rabu (16/9/2026).
Hukuman pidana ini sengaja disuarakan agar dapat memberikan efek jera. Aulia Rahman tak ingin musibah karhutla dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan baru seperti perkebunan sawit ilegal.
Selain itu, ia juga mengapresiasi perjuangan para tim gabungan pemadam kebakaran yang telah berjuang keras selama tiga hari berturut-turut dilokasi tersebut.
"Kasihan teman-teman relawan, luar biasa kerjanya sudah tiga hari memdamkan api, kita hari ini datang ikut membantu penyemperotan di lokasi titik api," sebutnya.
Demi menjaga kondisi fisik tim di lapangan agar tidak tumbang, pasokan kebutuhan dasar langsung dikerahkan ke titik kumpul pemadaman.
"Logistik permakanan harus dipastikan aman, semuanya langsung ke sini untuk menyokong kebutuhan tim yang sudah bekerja keras," tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur




