Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait aktivitas angkutan berat yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di Kota Minyak.
Aksi berlangsung di halaman Balai Kota Balikpapan, Senin (10/8/2206) sore tadi sejak pukul 15.30 WITA. Mereka menyuarakan khususnya terkait jam edar kendaraan berat, ditemui Kadishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman menjelang Maghrib.
Koordinator Lapangan Aksi Wisnu Nugroho menjelaskan, kebijakan yang ada saat ini dinilai belum berpihak kepada keselamatan rakyat, karena itu mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar segera mengesahkan regulasi yang lebih kuat, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali), guna menertibkan jam operasional kendaraan berat agar tidak lagi berkeliaran di luar waktu yang semestinya.
"Kami di sini mengatensi lebih jelasnya itu kebijakan pemerintah terkait dengan angkutan berat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Jadi di sini kami menganggap bahwasanya kebijakan ini tidak pro terhadap rakyat. Kami fokus di undang-undang tersebut. Kami meminta untuk pemerintah kota segera mengesahkan atau memberikan, menetapkan kebijakan Perwali agar angkutan berat tidak berkeliaran lagi pada jam yang tidak semestinya," kata Wisnu.
Desakan ini didasari oleh jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan berat di beberapa titik rawan di Balikpapan, seperti di kawasan Gunungsari dan Kilometer 5. Aturan pembatasan operasional yang seharusnya berlaku pukul 22.00 hingga 05.00 Wita belum berjalan secara maksimal lantaran saat ini payung hukum yang ada masih berupa surat edaran (SE) dan belum disahkan secara resmi menjadi perwali oleh Wali Kota.
"Jadi kalau yang saya pahami sampai hari ini, itu kebijakan masih surat edaran, belum ada pengesahan dari Wali Kota itu sendiri dan pihak terkait," tambahnya.
Muhammad Fadli Pathurrahman yang menemui para demonstran memberikan apresiasi atas kepedulian serta kontrol sosial yang ditunjukkan oleh rekan-rekan mahasiswa.
"Tentunya ini merupakan langkah maju karena rekan-rekan mahasiswa sudah menunjukkan totalitasnya, kredibilitasnya juga, dan juga sumbangannya bagi Pemerintah Kota Balikpapan dengan memberikan kritikan, masukan, dan juga sentilan kepada Pemerintah Kota Balikpapan," ujar Fadli.
Saat ini Pemkot Balikpapan memang tengah berproses meningkatkan status surat edaran menjadi Perwali. Pertemuan dengan mahasiswa ini, sebutnya, menjadi ruang konstruktif untuk memaparkan langkah-langkah penanganan yang disiapkan pemerintah, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Untuk langkah jangka pendek, Dishub akan kembali menyinergikan dan memperkuat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kapolresta Balikpapan serta Ditlantas Polda Kaltim agar penindakan di lapangan bisa berjalan lebih optimal dengan kesamaan frekuensi antaraparat penegak hukum.
"Sementara untuk jangka menengah dan panjang, Dishub menyadari keterbatasan personel dan sarana prasarana yang ada saat ini," tuturnya.
Pemkot Balikpapan telah merencanakan sejumlah terobosan, mulai dari pengusulan penganggaran pembangunan delapan posko wahana pengendalian dan pengawasan yang dilengkapi armada kendaraan derek pada tahun 2027 mendatang. Selain itu, bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot telah menetapkan titik lokasi penyimpanan kendaraan hasil penertiban liar atau depo kontainer.
Kendaraan yang melanggar akan diderek dengan pengenaan sanksi denda sebesar Rp500 Ribu per malam dengan batas maksimal penitipan selama lima hari atau total denda Rp2.500.000, yang ke depannya juga diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Kami juga sudah merancang sistem pengawasan baru yang sedang disesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran nasional," jelasnya.
Editor: Aspian Nur




