Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Setelah tertimpa musibah kebakaran pada 7 Juli 2026 lalu, para pedagang Pasar Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan diperkirakan baru dapat menempati tempat penampungan sementara (TPS) pada Januari 2027 karena Pemerintah Kota Balikpapan masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan sebelum TPS diserahkan untuk digunakan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Haemusri Umar menjelaskan, pembangunan 97 TPS bagi pedagang terdampak kebakaran saat ini telah mencapai sekitar 85 persen. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada 1 November 2026.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tanggal 1 November itu serah terima kepada penyedia dan kepada Dinas Perdagangan. Kemudian kami laporkan kepada BKAD sebagai bendahara umum daerah untuk membayarkan karena ini menggunakan dana BTT," kata Haemusri kepada Korankaltim.com Rabu (23/9/2026). Pembangunan TPS menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada dalam pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku bendahara umum daerah.
Pemkot tidak membangun ulang seluruh petak yang terdampak kebakaran. Dari 250 petak yang terbakar, Disdag terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan pedagang yang memenuhi persyaratan memperoleh TPS. "Hasil verifikasi dan validasi di lapangan, dari 250 petak yang terbakar, ada 119 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS," papar Haemusri.
Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 119 petak dinyatakan memenuhi persyaratan. Sebanyak 97 TPS dibangun baru, sedangkan 22 petak lainnya tidak dibangun ulang karena masih dapat digunakan dan hanya membutuhkan perbaikan. Pemberian TPS tidak secara otomatis diberikan kepada seluruh pedagang yang terdampak kebakaran. Disdag menetapkan tiga indikator sebagai dasar penentuan penerima.
Pertama, pedagang harus memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB). Kedua, pedagang harus benar-benar aktif berjualan. Ketiga, pedagang tidak memiliki tunggakan retribusi atau tercatat dalam kondisi bebas retribusi. "Tiga indikator ini menjadi tolok ukur Dinas Perdagangan untuk memberikan TPS kepada pedagang," bebernya.
Persyaratan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pedagang yang berhak menempati TPS yang dibangun. Meskipun pembangunan ditargetkan selesai pada November 2026, pedagang belum dapat langsung menempati TPS setelah pekerjaan rampung. Pemerintah masih harus melakukan pemeriksaan hasil pembangunan dan menyelesaikan proses serah terima serta administrasi pembayaran. Dokumen hasil pekerjaan selanjutnya dilaporkan kepada BKAD untuk proses pembayaran karena pembangunan TPS menggunakan dana BTT.
Haemusri juga menyebut pemerintah masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum pedagang dapat menempati petak pasar. "Setelah itu kita menunggu laporan dari BPK. Mungkin bulan Januari baru bisa teman-teman menempati petak pasar yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan," sebut Haemusri. Haemusri mengingatkan pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Sebab, bebas dari tunggakan retribusi menjadi salah satu syarat utama untuk menempati TPS. "Harapan saya kepada teman-teman pedagang yang belum bayar retribusi, segera bayar retribusinya. Untuk menempati petak pasar ini, yang benar-benar sudah ada di data Dinas Perdagangan, syarat utamanya harus bebas retribusi," tutup Haemusri.
Editor: Aspian Nur




