Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Berita Terkini

Disparpora Mahulu Mulai Susun Dokumen AMDAL Kawasan Sentra Pariwisata Secara Digital

Koran Kaltim
2 Agustus 2026
0 views
2 min
Plt. Kadisparpora Mahulu, Irawan Sanjaya (tengah). (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Penulis: Julika Hengin

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) mulai menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengembangan Kawasan Sentra Pariwisata.

Penyusunan dokumen tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan rencana pembangunan kawasan wisata berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Mahulu, Irawan Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan kawasan sentra pariwisata nantinya akan dikembangkan dengan pembagian sejumlah zona sesuai fungsi masing-masing.

”Kawasan sentra pariwisata ini akan memiliki beberapa zona, di antaranya zona budaya, zona market center sebagai pusat aktivitas dan transaksi pelaku usaha dengan pengunjung, zona komunitas, serta zona fasilitas pendukung lainnya,” katanya  Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen AMDAL diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik guna menghimpun masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Seluruh saran dan tanggapan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Menurut Irawan, setelah konsultasi publik, proses penyusunan AMDAL akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama tim teknis penilai AMDAL hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.

Ia juga mengungkapkan, penyusunan dokumen AMDAL tahun ini menjadi pengalaman baru bagi Disparpora karena seluruh proses kini dilakukan secara digital melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

”Kalau sebelumnya prosesnya dilakukan secara manual, sekarang seluruh tahapan harus melalui sistem. Disparpora menjadi salah satu perangkat daerah pertama di Mahulu yang mengajukan penyusunan dokumen lingkungan melalui mekanisme tersebut,” jelasnya.

Irawan menambahkan, penerapan sistem baru tersebut menuntut ketelitian dalam menentukan klasifikasi kegiatan. Kesalahan dalam proses penginputan dapat memengaruhi kewenangan penilaian dokumen, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

Karena itu, Disparpora terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Mahulu serta konsultan penyusun dokumen agar seluruh tahapan berjalan sesuai ke ketentuan.

Selain penilaian AMDAL, proses perizinan nantinya juga akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Editor: Erwin

Tags:

Berita TerkiniBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Berita Terkini.