Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Berita Terkini

Verifikasi Rampung, Pengakuan MHA Dayak Wehea Tinggal Menunggu Penetapan

Adi Putra
7 Agustus 2026
0 views
2 min
Ritual adat masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau (Dok.Dispar Kutim)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Upaya memperoleh pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi komunitas Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memasuki tahap akhir.

Pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan verifikasi telah rampung setelah melalui proses panjang. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu penetapan resmi.

Terdapat enam usulan MHA Dayak Wehea yang diajukan, masing-masing berasal dari Desa Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes. Seluruhnya telah melewati proses verifikasi oleh panitia pengakuan Masyarakat Hukum Adat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, Joni Abdi Setia mengatakan, proses verifikasi telah tuntas dan saat ini panitia tinggal menyampaikan hasilnya kepada Bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan penetapan.

“Seluruh tahapan verifikasi sudah kami selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Joni, Jumat (7/8/2026).

Lanjutnya, seluruh dokumen hasil verifikasi telah dirangkum secara lengkap agar proses penetapan dapat segera dilakukan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan MHA Dayak Wehea.

“Dokumen hasil verifikasi sudah kami rangkum dan segera disampaikan kepada Bupati. Semoga proses penerbitan surat keputusan penetapan dapat berjalan secepatnya,” harapnya.

Pengakuan resmi sebagai MHA dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak adat masyarakat Dayak Wehea. Selain menjadi dasar hukum dalam mempertahankan wilayah adat, penetapan tersebut juga akan mendukung upaya pelestarian budaya, tradisi serta sistem kelembagaan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Masyarakat Dayak Wehea pun berharap keputusan penetapan segera diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu yang selama bertahun-tahun memperjuangkan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Muara Wahau.

Editor: Erwin

Tags:

Berita TerkiniBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Adi Putra

2

Penulis di kategori Berita Terkini.