KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Umat Muslim seluruh dunia merayakan bulan suci Ramadan di tengah pandemi virus corona. Kondisi ini tak pelak memberi warna berbeda dibanding Ramadan tahun sebelumnya. Tradisi berkumpul, bersilaturahmi serta melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah hingga berbuka puasa bersama tak lagi bisa digelar.
Kementerian Agama RI melalui surat edaran Nomor 6/2020 memberi anjuran kepada semua umat muslim untuk tetap melaksanakan ibadah ramadan, shalat wajib dan tarawih di rumah masing-masing selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Sofyan Noor juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa untuk tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan bersama.
Salat tarawih hingga berbuka puasa bersama di masjid ditiadakan sesuai edaran Kemenag RI. Dia menganjurkan umat berbuka puasa bersama di rumah masing-masing.
“Buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, langgar, mushalla ditiadakan (selama pandemi),” ucapnya (24/4/2020) tadi.
Menurutnya, situasi darurat kesehatan seperti ini sudah menjadi kewajiban bersama untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Di dalam Islam menjaga keselamatan jasmani, jiwa dan rohani ialah sesuatu yang mendasar dan paling utama. Di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan anjuran Kemenag pusat, ibadah Ramadan tahun ini tetap dilaksanakan sesuai kaidah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, tapi pelaksanaan ibadahnya dilakukan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Penulis : Fairus
Editor: M.Huldi




