KORAN KALTIM.COM - Sekilas ada indikasi jika sudah salat witir maka tak boleh ada salat malam lainnya. Hal itu didukung hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan tentang salat witir sebagai salat malam terakhir.
Buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 3 : Tarawih dan Witir karangan Saiyid Mahadir yang terbit pada 2019 menjelaskan para ulama umumnya membolehkan salat sunnah setelah witir. Namun yang menjadi khislaf ialah apakah dia mesti membatalkan witir pertama lalu mengganti witirnya setelah selesai salat sunnah tersebut. Atau hanya mengerjakan salat sunnah saja dan tidak harus witir lagi. "Karena witir yang pertama sudah sah dan tak bisa dibatalkan," tulis Saiyid seperti diwartakan republikonline.com.
Dalam satu hadits dari Thariq bin Ali menyebut "Aku mendengar Rasululloh SAW bersabda, tidak ada dua witir dalam satu malam," (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad)
Imam Tirmidzi menjelaskan ulama terbagi ke dalam dua pendapat. Pertama, jika ada seseorang ingin salat sunnah padahal sudah witir maka hendaknya batalkan witir pertama dengan salat satu rakaat. Sebab witir yang pertama ganjil lalu ditambah satu rakaat lagi agar menjadi genap dengan maksud membatalkan witir. Lalu dia bisa salat sunnah lagi untuk kemudian ditutup witir.
Pendapat kedua, witir pertama tak bisa dibatalkan, sehingga tetap boleh salat sunnah. Namun tak perlu witir untuk yang kedua kalinya karena tak ada larangan salat witir dua kali dalam satu malam. "Jika memang biasa bangun tahajud di bulan Ramadan maka sebagian ulama merekomendasikan menunda witir hingga selesai semua salat malam," tulis Saiyid. (*)




