KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dukungan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar jalur perseorangan, Kamis (6/8/2020) pukul 17:00 WITA.
Dua pasangan tersebut yakni HM Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty (Ghufda) dan pasangan Eddy Subandi-Junaidi Syamsudin.
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, menyebutkan, kedua pasangan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual (Verfak).
Dari hasil Vermin, kata Nando, pasangan Ghufda hanya memiliki 306 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44.736 dukungan.
Sementara pasangan Eddy-Junaidi ada 6.071 dukungan yang MS. Jumlah dukungan TMS sebanyak 36.183 dukungan.
“Jadi, kedua pasangan tidak bisa melangkah ke tahap selanjutnya,”kata Nando.
Kendati demikian, KPU menyarankan kepada kedua bakal paslon yang dinyatakan TMS agar melanjutkan proses sengketa ke Bawaslu Kukar jika tidak menerima hasil vermin tersebut.
Penulis: sabri
Editor: M.Huldi




