KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU-Kukar) sudah menerima surat rekomendasi Bawaslu RI terkait pembatalan pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Surat tersebut diterima KPU Kukar, Selasa (17/11/2020) malam di Jakarta.
Semua Komisioner KPU hadir saat menerima surat tersebut di KPU RI.
"Ya benar, sudah kita terima. Isi rekomendasinya sama ya beredar di media sosial (Medsos), " kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat dihubungi koranKaltim.com, Rabu malam (18/11/2020).
Dengan diterimanya surat tersebut, Nando -sapaan akrab-Erlyando Saputra menyebut, punya waktu tujuh hari untuk memutuskan rekomendasi Bawaslu.
"Ada waktu tujuh hari, sejak surat itu kita terima. Kita (KPU Kukar) akan didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk mengkaji rekomendasi tersebut, " katanya.
Sebelumnya salinan keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beredar luas di media sosial, terkait rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar melalui KPU RI.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawan




