KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Terjawab sudah besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 mendatang. Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim, menyampaikan bahwa UMP Kaltim naik 1,11 persen.
Angka tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dewan Pengupahan yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
“Berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka dengan ini UMP Kaltim adalah sebesar Rp3.014.497,” sebut Isran.
Keputusan Gubernur Kaltim yang tertuang dalam surat bernomor 561/k568/2021 tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan Asisten I Sekdaprov Kaltm, Jauhar Efendi.
Keduanya sempat mengatakan kenaikan UMP Kaltim untuk tahun depan sebesar 1,68 persen. Angka tersebut mengacu pada tuntutan Serikat Buruh yang meminta agar besaran UMP untuk tahun 2022 mendatang menyesuaikan dengan nilai Inflasi Kaltim.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan




