Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Breaking News

BREAKING NEWS: Ikut Hasil Dewan Pengupahan, UMP Kaltim Tahun Depan Naik 1,11 Persen

Koran Kaltim
19 November 2021
1.2K views
1 min
Gubernur Kaltim, Isran Noor

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Terjawab sudah besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 mendatang. Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim, menyampaikan bahwa UMP Kaltim naik 1,11 persen.

Angka tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dewan Pengupahan yang diketuai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

“Berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka dengan ini UMP Kaltim adalah sebesar Rp3.014.497,” sebut Isran.

Keputusan Gubernur Kaltim yang tertuang dalam surat bernomor 561/k568/2021 tersebut berbeda dengan yang disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dan Asisten I Sekdaprov Kaltm, Jauhar Efendi.

Keduanya sempat mengatakan kenaikan UMP Kaltim untuk tahun depan sebesar 1,68 persen. Angka tersebut mengacu pada tuntutan Serikat Buruh yang meminta agar besaran UMP untuk tahun 2022 mendatang menyesuaikan dengan nilai Inflasi Kaltim.


Penulis: Permata S. Rahayu

Editor : Bambang Irawan

Tags:

Breaking NewsBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Breaking News.