Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Citizen Journalism

pro kontra berlakunya Perda No 7 Tahun 2017 kota Samarinda

aprilytriadhaf
25 September 2018
3.8K views
2 min
pro kontra berlakunya Perda No 7 Tahun 2017 kota Samarinda

Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Kota Samarinda Tentang Larangan Pemberian Uang kepada Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis Kota Samarinda pun semakin serius Menegasakan untuk mewujudkan Kota yang bebas dari Anjal (anak Jalanan) dan Gepeng (gelandangan Pengemis) yang menurut saya dengan menyikapi dari kebijakan yang di keluarkan Pemerintah Kota Smarinda Ini Merupakan suatu bentuk Kebijakan Publik yang di keluarkan Oeh pemerintah untuk mengatasi fenomena sosial yang ada di masyarakat, yaitu menjamurnya anjal dan gepeng , kebijakan yang dikeluarkan tentu berdasarkan dengan berbagai keluhan dan permasalahan yang di akibatkan oleh semakin meningkatnya anjal dan gepeng di Kota Samarinda terlebih lagi mayoritas anjal dan gepeng di kota Samarinda berasal dari luar daerah Kota Samarinda tentu menjadi penyakit sosial yang jika tidak ditangani langsung oleh pemerintah Kota Samarinda akan berimbas kepada permasalahan sosial masyarakat kota samarinda, namun pro dan kontra pun tentu terjadi tentunya dengan pemberian uang kepada anjal dan gepeng berkenaan dengan hati nurani manusia, dengan kebijakan yang di keluarkan ini jika terjadi pelanggaran pemberian uang kepada anjal dan gepeng maka pemberi tersebut terkena denda Sebesar 50 Juta rupiah terlebih lagi terdapat CCTV yang memantau di 15 titik persimpangan di Kota Samarinda yang disinyalir tempat bertaburannya para anjal dan gepeng,  dengan di keluarkannya kebijakan ini menjadi metode pendorong menurunnya jumlah anjal dan gepeng yang di rasa telah mulai menganggu ketertiban dan kenyamanan Kota Samarinda, namun terlebih dari itu semua tanpa kita sadari hak kebebasan kita untuk mempergunakan uang kita pun telah di batasi lewat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini.

(disusun oleh Mahasiswa PIN Andreanus Ding)

Tags:

Citizen JournalismBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

aprilytriadhaf

6

Penulis di kategori Citizen Journalism.