Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Citizen Journalism

Sengkarut Sistem Zonasi, Pemerataan Pendidikan Tak Teratasi

Hikmawati Syahrir
26 Agustus 2019
448 views
4 min
Sengkarut Sistem Zonasi

Sistem zonasi pendidikan telah diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyatakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.


Staf Ahli bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Yusharto, mengungkapkan  bahwa Kemendagri mendukung penerapan sistem zonasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbud untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar semua warga negara dalam mendapatkan akses layanan pendidikan. (Kemdikbud.go.id, 26/7/2019).


Menimbulkan Polemik


Alih-alih menyediakan layanan akses pendidikan rakyat agar mendapatkan hak dasarnya, penerapan sistem zonasi pada PPDB di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) justru menimbulkan polemik. Ini terjadi karena duapuluh siswa yang tercatat sebagai warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, dinyatakan tidak diterima di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 (SMAN 2) Sangatta Utara. Padahal wilayah Desa Singa Gembara masuk dalam zonasi sekolah tersebut. (Kliksangatta.com, 11/7/2019)


Kepala Sekolah SMAN 2 Sangatta Utara, I Ketut Puriata, menjelaskan penerimaan siswa dengan sistem zonasi telah memenuhi kuota. Berdasarkan daya tampung sekolah, maka dilakukan sortir bagi para pendaftar dengan sistem bina lingkungan dan urutan jumlah nilai.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutim, Yulianus Palangiran melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Jika tidak ada kejelasan terkait permasalahan tersebut, maka Yulianus menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi bahkan mengancam akan menutup sekolah.


Belum Merata


Jauh sebelumnya, pengamat pendidikan dari Kalimantan Barat (Kalbar), Dr. Aswandi angkat bicara terkait sistem zonasi. Aswandi menuturkan bahwa sistem zonasi ini akan bagus apabila semua sekolah mutunya sama dan merata. (Tribunpontianak.co.id,16/6/2019). Namun faktanya, mutu sekolah yang ada di Indonesia saat ini belum merata. Tidak hanya itu, jumlah dan lokasi sekolahpun belum merata.



Dari segi kualitas, terjadi ketimpangan layanan pendidikan. Inilah sebab munculnya istilah sekolah favorit. Umumnya, sekolah favorit memiliki dewan guru/pendidik yang lebih berkualitas serta sarana prasarananya lebih lengkap. Anggapan ini jamak dipahami masyarakat.


Dari segi jumlah, masih banyak daerah yang kekurangan sekolah. Akibatnya, ada siswa yang tidak tertampung sekolah meski dalam zona. Seperti yang terjadi di Kutim tersebut. Tidak adanya sekolah lain yang dekat dengan pemukiman menjadi satu alasan bagi warga ingin tetap menyekolahkan anak-anaknya di SMAN 2 Sangatta Utara.


Sedangkan dari sisi lokasi, penyebaran sekolah tidak merata. Beberapa sekolah negeri terpusat  di kota. Tapi, di pinggiran jumlahnya sedikit. Bahkan ada daerah-daerah terkategori 'blank spot' karena tak masuk zonasi manapun.



Mengurai Sengkarut Sistem Zonasi


Pemerataan kualitas pendidikan yang belum tuntas, lalu ditindih dengan kebijakan sistem zonasi justru menimbulkan sengkarut dalam sistem pendidikan. Menurut hemat penulis, sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB ini tidak tepat guna. Penerapan sistem zonasi terkesan begitu dipaksakan.


Sebaiknya pemerintah fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini semestinya lebih diutamakan agar tidak lagi terjadi kesenjangan yang membuat pemerataan kualitas pendidikan kian semrawut. Dengan demikian, tidak akan ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan. Setiap siswa nantinya akan mendapatkan layanan yang sama, dimanapun sekolahnya. Di pusat kota atau daerah, semua sama. Sama rata, sama kualitasnya.


Bila pemerataan kualitas pendidikan sudah tercapai, tak masalah jika sistem zonasi diterapkan. Memang tidak mudah. Perlu usaha, kerja keras, dan kerjasama berbagai pihak dari pusat hingga daerah untuk mewujudkannya. Tentu, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menjalankan prosesnya. Tak bisa instan.


Sayangnya, sistem pemerintahan yang berlandaskan ideologi kapitalisme saat ini seringkali menyodorkan solusi instan berasas manfaat tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Begitulah jika solusi suatu problematika diputuskan berdasarkan akal semata. Bermaksud ingin menyelesaikan masalah malah menambah masalah.


Dengan demikian, sistem  pendidikan yang bersandar pada paradigma sekularisme terbukti gagal mengurai problematika sistem pendidikan. Sudah seharusnya setiap masalah dalam kehidupan manusia, termasuk persoalan pendidikan, disandarkan pada hukum Allah SWT Sang Maha Pengatur.


Sistem Pendidikan Islam


Aturan Islam terkait pendidikan telah dirincikan dalam sistem pendidikan Islam. Syari’at Islam mengatur kewajiban Negara untuk menyediakan pendidikan yang baik dan berkualitas serta gratis untuk seluruh rakyatnya. Dalam islam, Negara berposisi sebagai pelayan dan pengurus masyarakat, sehingga menjamin agar pendidikan bisa diakses semua orang dengan mudah.


Dalam hal ini, Negara wajib menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan. Membangun gedung-gedung sekolah dan kampus, menyiapkan buku-buku pelajaran, laboratorium untuk keperluan pendidikan dan riset, serta memberikan tunjangan penghidupan yang layak baik bagi para pengajar maupun kepada para pelajar.


Oleh karena itu, problematika pendidikan hanya dapat teratasi dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Sebuah sistem yang mampu mencetak generasi cerdas, berkualitas, serta beriman dan bertakwa. Dengan dukungan sistem ekonomi Islam, maka hal itu akan sangat mudah direalisasikan. Wallahu a’lam bishshowab

Tags:

Citizen JournalismBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Hikmawati Syahrir

6

Penulis di kategori Citizen Journalism.