Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Headline

Sembilan Tersangka Pengeroyokan di Tabang Dibekuk di Tiga Lokasi Berbeda, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Koran Kaltim
10 Agustus 2026
0 views
3 min
Para tersangka mengenakan baju tahanan saat digiring polisi menuju ruang tahanan usai pers rilis di Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026). (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) bergerak cepat mengungkap kasus penyeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pemuda di Tabang, Kukar. Sembilan orang terduga pelaku diamankan dari tiga wilayah berbeda. 

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menjelaskan, kasus terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Peku, Desa Bila Talang, Tabang, Kukar.

Khairul bilang, peristiwa bermula saat para terduga pelaku sedang berkumpul di sebuah warung makan. Di saat bersamaan, kedua korban yakni Lw dan Ig melintas di depan warung menggunakan sepeda motor. 

"Korban melewati warung tiga hingga empat kali sambil menggeber knalpot motornya. Tindakan ini yang memicu ketersinggungan para pelaku yang ada di warung. Konflik pecah saat salah satu pelaku, MF, hendak pulang tapi dihadang oleh korban ini, dari situ peristiwa ini terjadi," kata Khairul Basyar saat menggelar konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Setelah diadang, kata Khairul, MF kemudian kembali ke warung manggil rekannya. Pengeroyokan secara bersama-sama pun terjadi hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dan satu lagi mengalami luka di pipi.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kukar langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Personel dibagi dalam dua tim, yakni ke wilayah Tabang dan Tenggarong. Saat pengejaran, polisi mendapat informasi bahwa sebagian pelaku melarikan diri ke arah Samarinda.

"Melalui kerja sama taktis dan backup dari Jatanras Polda Kaltim serta Tim Macan Satreskrim Polresta Samarinda, kami berhasil menciduk para pelaku di tiga lokasi, yakni di Tabang, Tenggarong, dan Samarinda," ungkapnya.

Di Samarinda, polisi mengamankan tiga pelaku yakni AP, MF dan AFA. Empat pelaku ditangkap di Tabang yakni HM, CAP, P, dan seorang anak di bawah umur, sementara di Tenggarong dua pelaku yakni MA dan AMM. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu sepeda motor Honda CRF milik pelaku MF dan satu sepeda motor Yamaha WR warna biru milik korban Lw.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Merespons situasi usai kejadian yang sempat diwarnai aksi pembakaran warung oleh massa, Khairul menegaskan pihak kepolisian terus melakukan komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat di Tabang. 

"Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan cepat. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat di Tabang untuk saling menahan diri dan memercayakan seluruh proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," pintanya.

Saat ini, polisi juga tengah melakukan identifikasi dan pencarian terhadap pemilik warung guna penyelidikan lebih lanjut terkait insiden pembakaran tersebut.

Editor: Aspian Nur

Tags:

HeadlineBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Headline.