Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan di ruas jalan Kota Samarinda mulai mendapat penindakan lebih tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda resmi memberlakukan penderekan kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir dengan sanksi administratif hingga Rp3 Juta.
Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Perda itu telah diundangkan sejak Juni 2026 sehingga ketentuan sanksi di dalamnya sudah dapat diterapkan.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya sebelumnya berencana meningkatkan penertiban mulai 23 Agustus, namun setelah mencermati kembali aturan yang berlaku, pelaksanaan sanksi diputuskan untuk dimulai lebih awal.
“Setelah kami baca kembali, perda tersebut sudah berlaku sejak diundangkan. Jadi penindakan bisa langsung dilakukan,” kata Manalu kepada Korankaltim.com Rabu (12/8/2026) Besaran denda penderekan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya pemilik kendaraan dikenai biaya sekitar Rp500 Ribu, kini nominalnya mencapai Rp3 Juta.
Sanksi yang lebih berat diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Parkir di badan jalan maupun lokasi terlarang dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Dulu dendanya Rp500 Ribu, sekarang menjadi Rp3 Juta. Harapannya masyarakat lebih tertib dan tidak lagi sembarangan memarkir kendaraan,” ucap Manalu lagi.
Penindakan ini terutama menyasar kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan parkir. Sementara kendaraan berat seperti truk memiliki mekanisme berbeda dengan denda yang dapat mencapai Rp5 juta.
“Kalau truk dendanya Rp5 Juta karena tidak memungkinkan untuk langsung diderek, bisa dilakukan penguncian ban,” jelasnya.
Namun Dishub Samarinda masih menghadapi kendala armada. Mobil derek berukuran besar milik pemerintah daerah saat ini dalam kondisi rusak dan belum mendapat anggaran perbaikan.
Selain sanksi parkir, perda juga mengatur kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi. Pelaku usaha diwajibkan menyediakan ruang parkir sesuai kapasitas kegiatan. Kendaraan roda enam ke atas juga dilarang parkir di tepi jalan umum dan wajib memiliki pool. Penerimaan dari denda tersebut akan disetorkan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
“Penerimaan dari denda ini nantinya masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan menjadi bagian dari APBD,” pungkas Manalu.
Editor: Aspian Nur




