Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Infotainment

Film Vina Tayang di Youtube, Sudah Jutaan Orang yang Nonton, Perekam Dalam Bioskop Terancam Penjara Empat Hingga 10 Tahun

Koran Kaltim
20 Mei 2024
2.5K views
3 min
Official trailer film Vina Sebelum 7 Hari yang saat ini tak hanya tayang di bioskop tapi juga di kanal Youtube. (dokdeecompany)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sejak tanggal 8 Mei 2024 lalu, film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, tayang di bioskop-bioskop Tanah Air, menceritakan tentang kematian dua remaja putra dan putri yang jadi korban geng motor.

Popularitas film ini langsung meroket, karena selain diangkat dari kisah nyata juga jadi pemberitaan media cetak, online dan elektronik secara nasional dengan alasan dari 11 terduga pelaku yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky, korban geng motor yang meninggal dunia tersebut, baru 8 orang ditangkap dan tiga lagi masih jadi misteri selama 8 tahun setelah kejadian pada 2016 silam.

Meski film Vina: Sebelum 7 Hari, masih tayang di layar lebar, nyatanya ada orang yang diduga berhasil merekam film ini di dalam bioskop untuk kemudian menggungahnya di Youtube.

Tak pelak, film yang ramai jadi perbincangan masyarakat Indonesia ini pun dicari banyak orang untuk ditonton secara gratis di Youtube.

Tak hanya satu kanal, tapi ada beberapa kanal Youtube yang menanyangkan film ini secara bersamaan demi menarik penonton di kanal masing-masing. Tak sedikit penonton yang membuka Youtube untuk menonton film ini dari kanal berbeda dengan jumlah penonton mencapai jutaan padahal kualitas filmnya tidak bagus, selain gambarnya yang buram, suara yang dihasilkan juga menggema, selain itu terlihat deretan kursi dibagian paling depan di sebuah bioskop yang terlihat sepanjang film tayang.

Sejatinya di bioskop film produksi Dee Company ini tembus 3,5 juta penonton. Bahkan sampai hari ini film yang disutradarai Anggy Umbara itu mampu menarik lebih dari 3.583.840 penonton. "Sampai hari ke-9, 3.583.840 orang ingin membela keadilan Almarhumah Vina," tulis admin akun Instagram Dee Company beberapa waktu lalu.

Tak hanya di Youtube, film ini juga ternyata “dibajak” orang tak bertanggungjawab dan mengunggahnya di media sosial TikTok. Padahal apa yang dilakukan tersebut jelas-jelas melanggar hak cipta. "Merekam didalam bioskop dan memposting potongan film Vina: Sebelum 7 Hari adalah pelanggaran hak cipta. Ayo dukung film Indonesia dengan menonton dengan bijak," tegas Dee Company.

Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan perekam film di dalam bioskop tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) yang menyebutkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku pelanggaran atas hal ini bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta, dapat dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah.


Editor: Aspian Nur

Tags:

InfotainmentBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Infotainment.