Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltara

Administrasi Kurang, Transfer DAK Pending

Koran Kaltim
13 April 2018
991 views
2 min
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Sesuai ketentuan, pada triwulan pertama  setiap tahun berjalan, transfer keuangan dari pusat ke daerah, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya sudah bisa dilakukan. Namun demikian, untuk Bulungan hingga minggu pertama triwulan ketiga 2018 ini belum dilakukan. Menurut Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan M. Islam, salah satu kendalanya karena kelengkapan administrasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan DAK masih belum lengkap. 

“Mestinya saat ini sudah dilakukan (transfer dana dari pusat). Tapi untuk DAK ada persyaratan tertentu. Karena nilai transfer itu berdasarkan presentasi yang disesuaikan dengan nilai lelang kontrak, bukan pada pagu. Misalkan pagunya Rp1 miliar, kan tidak semua karena itu harus sesuai kontraknya,” jelas M. Islam. 

Mestinya, kata dia, memang pada Maret lalu, sudah dilakukan transfer dana. Akan tetapi ada pertimbangan pusat berkaitan dengan likuiditas kas daerah. Artinya, jelas M Islam, jika kas daerah masih banyak, dikhawatirkan mengendap. 

Sementara, lanjutnya, untuk penyerapan keuangan dan realisasi kegiatan tentunya OPD juga memerlukan dana awal untuk modal melakukan kegiatan yang dimaksud.  “Realisasi transfer tahap pertama mestinya memang sudah dilakukan, karena berdasarkan proyeksi anggaran DPA itu per triwulan,” katanya. 

Sementara itu, Kabid Penerimaan dan pengeluaran BPKAD, didampingi Kasubid Penerimaan Kas Daerah Iman Suharna menambahkan, untuk dana transfer ke daerah untuk Pemkab Bulungan hingga kini belum ada. Termasuk DAK yang memang sama sekali belum ditransfer. 

Khusus DAK, jelasnya, belum ditransfernya dana dari pusat, karena belum ada yang memenuhi syarat, untuk diajukan penyaluran dari pusat atau kas umum negara. 

“Mekanismenya dalam peraturan menteri keuangan terutama yang berkaitan dengan syarat administrasi, salah satunya daftar kontrak kegiatan. Itu harus dipenuhi lebih dahulu. Termasuk daftar rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian teknis bersangkutan. Nah, sampai sekarang belum lengkap,” jelas Imam. 

Pihaknya pun berharap bisa cepat terealisasi. Namun di lapangan, ternyata dinas teknis yang melaksanakan masih lambat. Bahkan hingga kini belum lagi yang berproses lelang. Kendala lain, terkadang ada yang gagal lelang, dan perlu diulang.

“Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah OPD yang mendapatkan DAK 2018. Dan kami sudah menegaskan memohon administrasinya dulu. Jika Maret ini belum bisa ditransfer, maka paling lambat Juni nanti. Karena kalau sesuai peraturan PMK, 21 Juni merupakan batas terakhir data masuk. Prosesnya kita harus rekam dulu datanya baru kirim ke pusat dan proses. Saat ini masih diproses OPD, semoga bisa disegerakan,”  imbuh dia. (an)

Tags:

KaltaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltara.