Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltara

Ngaku Pers KPK, Anthony Peras Jutaan Rupiah

Koran Kaltim
4 Agustus 2018
1.4K views
3 min
Sumber foto : pikiranrakyat

TARAKAN – Ditangkap sejak Mei lalu, Anthony pria yang mengaku sebagai pers dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tarakan. 

Dalam agenda sidang Kamis (2/8) lalu, Anthony memberikan keterangan sebagai terdakwa terkait penipuan yang dilaporkan beberapa orang ke Polres Tarakan.

Sejak awal persidangan, Anthoni memang kerap berkilah sudah menipu beberapa orang dengan nilai jutaan rupiah. Salah satu korbannya, bahkan adalah oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan berhasil membawa kabur uang sekitar Rp2 juta milik korbannya.

Anjas, salah satu korbannya saat memberikan keterangan dipersidangan menuturkan Anthony selalu membawa tanda pengenal serta surat tugas dari KPK pusat untuk menyakinkan para korbannya. Karena itu pula lah, Anjas mengaku tertipu dengan iming-iming pekerjaan yang ditawari oleh Anthony.

“Katanya terdakwa saat itu, dia mau membuka media KPK di Tarakan pak dan saya diajaknya dengan syarat saya harus memberikan dia uang pendaftaran Rp500 ribu,” katanya.

Namun, sejak uang sudah diterima Anthoni, ternyata malah tidak pernah menghubungi Anjas lagi. Bahkan,beberapa kali Anjas menghubungi malah ditolak dan tidak pernah muncul lagi.

“Sampai saya dengar banyak juga orang yang sudah ditipu sama dia (Anthony), makanya akhirnya kami sepakat laporkan dia ke polisi,” ungkapnya.

Anthony pun beberapa kali sempat membantah keterangan korbannya, sampai akhirna Majelis Hakim yang diketuai oleh Christo E.N Sitorus langsung melakukan pemeriksaan terdakwa untuk mengkonfrontir keterangan korbannya ini dengan pengakuan Anthony.

“Kamu dapat darimana surat tugasmu dari KPK, ke Jakarta atau dikirim ke Tarakan. Memangnya kamu pernah ke Jakarta, kok ngaku sebagai petugas KPK,” kata Majelis Hakim.

Hasilnya, Anthony malah tidak bisa berkutik untuk menjelaskan kebenarannya sebagai petugas KPK maupun sebagai oknum wartawan.

“Saya tidak pernah ke Jakarta pak, apalagi ke kantor KPK. Tapi, surat itu resmi dari KPK pak, karena saya ditugaskan disini untuk memberantas korupsi dan untuk membangun jiwa penyelidikan kepada Wartawan Tarakan,” kata Anthony dengan tegas.

Jawaban Anthony pun membuat Majelis Hakim kembali mencecar Anthony dengan sejumlah pertanyaan lagi, “KPK itu tidak pernah buat media pers dan tidak pernah melakukan perekrutan anggota secara sembarangan. Apalagi sampai meminta uang,” jawab Christo.

“Makanya, kami disini menganggap, kamu sengaja memakai nama KPK untuk menakuti-nakuti orang untuk keuntungan pribadimu dan memeras sejumlah orang,” tegasnya lagi.

Sebelum Anjas, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim menghadirkan korbannya, Ahmad dari yang merupakan makelar pembuatan KTP. Anthony dengan membawa surat tugas sebagai anggota KPK kemudian memeras Ahmad dan meminta uang Rp 2 juta.

Modus yang dilakukan anggota KPK gadungan itu adalah mendatangi salah satu pejabat pembuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), sekaligus melakukan pemerasan karena mengetahui bahwa di instansi tersebut terjadi pungutan liar (pungli).

Akibat perbuatannya, Anthony pun dutetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP. Kepada polisi, Anthony mengaku bahwa dirinya adalah wartawan KPK (Koran Perangi Korupsi), bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, Anthony tetap diproses karena mencoba melakukan pemerasan. (saf)


Tags:

KaltaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltara.