TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan Idewan Budi Santoso menyebutkan, saat ini Bulungan masih kekurangan tenaga kesehatan. Tak hanya itu, pemerataan tenaga kesehatan juga belum terpenuhi di 10 kecamatan di wilayah ini. Utamanya di daerah yang jauh dari ibukota kabupaten.
“Misalnya di Sekatak ada 22 desa, itu tidak mungkin kita gabung jadi satu untuk unit kesehatan, karena posisi antar desanya jauh-jauh. Dan tetap saya harus memberi setiap desa harus ada Puskesmas Pembantu (Pustu),” kata Budi, Jumat (28/9)
Selain tenaga perawat, di Bulungan juga kekurangan dokter. Bahkan beberapa Puskesmas ada yang belum memiliki dokter. Dicontohkan di Desa Long Bang, Kecamatan Peso Hilir yang sampai sekarang belum ada dokternya. “Memang butuh proses panjang. Setahun baru kita mendapatkan dokter yang siap kita tempatkan di desa,” ungkapnya kepada Koran Kaltara.
Tenaga kesehatan yang kurang, sebut Budi, di antaranya dokter gigi dan dokter umum. Untuk mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan di Bulungan, dikatakan, Pemerintah daerah memaksimalkan keberadaan tenaga kontrak.
“Kalau bisa untuk tenaga kontrak tenaga kesehatan ditambah itu kemauan saya. Tapi jika anggaran yang ada pada pemerintah turun, tentu kita (Dinkes) tidak bisa apa-apa dan tenaga kesehatan akan terus kurang,” tuturnya.
Melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka tahun ini, baik di Pemprov Kaltara maupun di lingkup Pemkab Bulungan, diharapkan untuk tenaga kesehatan bisa bertambah. Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga tengah mengajukan meminta formasi untuk dokter spesialis.
Lebih jauh Budi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dengan ketentuan seperti yang disebutkan dalam undang-undang itu, imbuhnya, sudah seharusnya semua tenaga kesehatan memahami dan patuh dengan ketentuan tersebut. “Dalam undang-undang tersebut, mengelompokkan jenis-jenis tenaga kesehatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki,” imbuhnya. (ike815)




