Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltara

Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Sesuai Aturan

Koran Kaltim
2 Agustus 2019
1.6K views
2 min
Tampak di halaman rumah warga Desa Malinau Kota yang sudah mengibarkan bendera merah putih. (foto: Sulaiman/Koran Kaltara)

KORANKALTIM.COM, MALINAU – Polsek  Malinau Kota mengimbau masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih secara benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dikenakan tindak pidana. 

Kapolsek Malinau Kota, IPDA Marudut mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2009 yang diatur pada pasal 24C tentang pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang tidak sesuai dengan aturan, seperti rusak, kusut, robek, luntur bahkan kusam. 

“Apabila bendera rusak atau bahkan kusan, tetapi tetap dikibarkan maka dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” jelasnya kepada Koran Kaltara saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/8). 

Karena itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan kembali aturan hukum itu kepada masyarakat. 

“Kami sebagai penegak hokum, tidak ingin melarikan ke arah pidana. Tapi yang diinginkan bagaimana masyarakat, khususnya di Kecamatan Malinau Kota ini bisa memahami aturan dan undang-undang negara kita,” ungkapnya. 

Terpenting, kata Marudut, bagaimana masyarakat bisa lebih mengharagai Indonesia melalui pengibaran bendera merah putih yang bersih dan indah dipandang. 

“Terkadang kita memang senang mengibarkan bendera merah putih, tapi harus diingat ada aturan yang telah diatur,” ujarnya. 

Dalam sosialisasi nanti, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Malinau Kota dan Danramil Malinau Kota.

“Minimal dalam setiap kegiatan yang banyak dihadiri masyarakat akan diberikan informasi-informasi tentang UU yang telah ditetapkan negara,” katanya. 

Selama ini, kata dia, masyarakat Malinau Kota masih belum memahami, sehingga terkadang ada yang hanya asal mengibarkan, tanpa melihat bentuk dan warna bendera merah putih tersebut. “Karena itu memang perlu disosialisasikan lagi. Jadi setiap ada kegiatan tentu akan kami selipkan,” tegasnya.  (*)


Penulis: */Man/Korankaltara

Tags:

KaltaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltara.