Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltimtara

Dishub Berau Akan Sosialisasikan Larangan Mudik

Koran Kaltim
22 April 2020
1.1K views
1 min
Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman.

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peryataan resmi terkait larangan mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H.

Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 ke banyak daerah. Sebelumnya, larangan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman menyampaikan, pihaknya masih menunggu aturan teknis. Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang menggarap aturan Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. 

"Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi. Kita masih menunggu. Untuk informasi larangan mudik ini sudah kita ketahui juga,” ungkapnya, Rabu (22/4/2020).

Laniutnya, sesuai dengan informasi yang diterima soal larangan mudik ini, sanksinya akan berpatokan pada UU No 6/2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita berharap masyarakat bisa memaklumi situasi yang terjadi saat ini. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dalam penyebaran virus corona semakin meluas. Karena dari informasi yang diterima Presiden, masih banyak masyarakat yang ingin mudik ke kampungnya. Tentu ini harus diatasi agar penyebaran virus tidak meluas,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Dishub Berau akan menyampaikan sosialisasi kepada para pengusaha travel, maskapai penerbangan dan masyarakat secara luas soal larangan mudik ini. 


Penulis : Indra

Editor: M.Huldi

Tags:

KaltimtaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltimtara.