KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peryataan resmi terkait larangan mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H.
Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 ke banyak daerah. Sebelumnya, larangan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Abdurrahman menyampaikan, pihaknya masih menunggu aturan teknis. Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang menggarap aturan Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik.
"Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi. Kita masih menunggu. Untuk informasi larangan mudik ini sudah kita ketahui juga,” ungkapnya, Rabu (22/4/2020).
Laniutnya, sesuai dengan informasi yang diterima soal larangan mudik ini, sanksinya akan berpatokan pada UU No 6/2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita berharap masyarakat bisa memaklumi situasi yang terjadi saat ini. Kebijakan ini diambil sebagai langkah dalam penyebaran virus corona semakin meluas. Karena dari informasi yang diterima Presiden, masih banyak masyarakat yang ingin mudik ke kampungnya. Tentu ini harus diatasi agar penyebaran virus tidak meluas,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, Dishub Berau akan menyampaikan sosialisasi kepada para pengusaha travel, maskapai penerbangan dan masyarakat secara luas soal larangan mudik ini.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi




