KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN -Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Balikpapan sebanyak 24 kasus. Itu diumumkan setelah uji spesimen oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Puslitbangkes) Jakarta maupun Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengungkapkan dari 24 kasus itu terdapat 6 kasus yang merupakan transmisi lokal.
“Transmisi lokal itu orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa ada riwayat perjalanan ke luar kota atau riwayat kontak erat dengan penderita sebelumnya,” jelas Andi Sri Juliarty, Kamis (24/4).
Sehingga Kementerian Kesehatan telah menetapkan Balikpapan sebagai zona merah atau daerah yang terjadi transmisi lokal sejak 23 Maret 2020.
“Seluruh warga diwajibkan waspada karena sudah ada kasus di seluruh kecamatan dan kelurahan,” ucapnya. Dinas Kesehatan juga tidak dapat lagi melakukan pemetaan zona. Baik zona merah sebagai kawasan terinfeksi, zona kuning untuk kawasan yang diwaspadai atau pun zona hijau bagi kawasan bebas alias tidak ada Covid-19.
“Seluruh wilayah Balikpapan berzona merah. Kami mohon tingkatkan kewaspadaan. Wajib menggunakan masker. Sebab sumber penularan hanya dari hidung dan mulut,” ujarnya. Ya, selama ini masker merupakan pertahanan utama dari pencegahan tertularnya wabah yang juga dikenal virus Corona.
“Tetap jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun dan air bersih,” pesannya. Sementara Wali Kota Balikpapan akan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan melalui Gubernur Kaltim agar daerah yang ia pimpin tidak menjadi tujuan mudik.
“Kami menunggu petunjuk terakhir, apakah penutupan bandara dan pelabuhan laut. Tapi kami ajukan ke Menhub melalui Gubernur,” Imbuhnya.
Mudik selama ini telah menjadi tradisi saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat pendatang memilih pulang sementara ke kampung halaman.
Keberadaan Pelabuhan Semayang dan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan menjadikan Balikpapan sebagai kota transit para pemudik.
“Pemerintah pusat sudah melarang mudik terutama di daerah yang menerapkan PSBB atau zona merah. Kami ingin kebijakan itu juga berlaku di Balikpapan,” tandas Rizal Effendi.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 24 April 2020




