KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020.
Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam rilisnya, Kamis (7/5).
Protokol kesehatan itu sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun kriteria pengecualian yang bisa dilayani di bandara dan maskapai yakni perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum serta pelayanan kesehatan. Kemudian pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Setelah itu perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras dan atau meninggal. Termasuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia dan pemulangan WNI di luar negeri serta pemulangan orang secara khusus oleh pemerintah ke daerah asal.
JAM OPERASIONAL DISESUAIKAN
Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
Sementara penyesuaian terbaru jam operasional berlaku di 15 bandara termasuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada 8 April sampai 29 Mei 2020 mulai pukul 06.00 - 18.00 Wita.
Sedangkan Bandara Juanda Surabaya sejak 6 Mei sampai 22 Juli 2020 pada pukul 06.00 - 18.00 WIB (07.00 - 19.00 Wita). Kemudian Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00 - 19.00 Wita pada periode 1 - 31 Mei 2020.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada 6 Mei 2020, mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang.
Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Ada juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara itu, manajemen PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan belum bisa memberikan konfirmasi karena sedang rapat persiapan hingga berita ini dibuat.
Penulis: */Hendra
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 08 Mei 2020




