KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 dan penerapan kebijakan pemerintah tentang physical distancing, pembacaan meteran di rumah pelanggan untuk pemakaian kwh pada Maret 2020 yang akan muncul sebagai tagihan rekening pada April 2020.
Dengan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian kwh selama tiga bulan terakhir, yaitu Desember 2019 sampai dengan Februari 2020 sesuai instruksi PLN pusat. Pada April 2020 PLN ULP Sangatta kembali melakukan pencatatan kwh meter secara langsung oleh petugas di rumah pelanggan disertai dengan foto stand kwh meter berdasarkan tanggal pembacaan meter setiap bulan yaitu tanggal 25 sampai 30.
Sehingga tagihan rekening yang muncul pada Mei 2020 adalah pemakaian riil oleh pelanggan dan telah disesuaikan perhitungannya apabila tagihan rekening pada April 2020 ada kurang atau lebih bayar. “Tagihan rekening yang muncul bulan Mei 2020 merupakan pembacaan kwh meter secara real di rumah pelanggan sesuai dengan stand foto kwh meter,” beber Manajer PLN ULP Sangatta, Rizky Maulidy.
Meski beberapa pelanggan ada yang datang dan menanyakan perihal kenaikkan tagihan rekening listrik, namun setelah dilakukan pengecekan bersama hasil foto stand kwh meter, para pelanggan menyadari memang adanya kenaikkan penggunaan perangkat elektronik selama penanganan Covid-19.
PLN sudah menyiapkan alternatif pembacaan kwh meter secara mandiri yang dilakukan langsung oleh pelanggan, dengan cara mengirim angka stand kwh meter dan foto melalui nomer whatsapp PLN di 081 221 231 23 sehingga pelanggan dapat sama-sama mengetahui hasil stand pembacaan kwh meter.
Kalau pelanggan masih merasa belum jelas terkait terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik di bulan Mei 2020 dapat datang ke kantor untuk melakukan pengecekan hasil foto stand kwh meter bersama dan diharapkan pelanggan dapat membawa foto stand kwh meter saat ini.
Tarif dasar listrik sejak tahun 2017 belum ada mengalami perubahan sehingga tidak ada kenaikkan seperti informasi yang beredar. Untuk besaran tarif yang berlaku saat ini yaitu tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp. 1.467/kWh, tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp. 1.352/kWh, tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp. 1.115/kWh, dan tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp. 997/kWh. “Informasi yang beredar terkait kenaikan tarif dasar listrik tersebut tidak benar karena memang tidak ada instruksi terkait hal tersebut,” pungkas Rizky. (*)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 14 Mei 2020




