KORANKALTIM. COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau H Muharram memberikan kelonggaran bagi kampung untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri dengan sejumlah catatan.
Kelonggaran ini berlaku bagi kampung yang yang berstatus zona hijau, belum ada kasus Covid-19 atau tidak ada penduduknya yang mengikuti ijtima ulama zona asia di Gowa atau klaster Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dengan catatan, dalam pelaksanaan salat Idulfitrinya, wajib tetap menggunakan masker, jaga jarak, terapkan social disancing,” kata H Muharram.
Selain itu, kata H Muharram, pemuka agama di kampung yang melaksanakan salat Idul Fitri agar ceramah agama dan doa yang dibacakan tidak terlalu panjang sehingga pelaksanaannya tidak lama.
“Tidak kalah pentingnya, dalam pelaksanaan salatnya jangan terlalu panjang ceramah dan doa yang dibacakan. Sehingga, waktu berkumpulnya tidak lama,” tegasnya.
Kebijakan ini, kata dia, hanya untuk kampung yang tidak ada kasus Covid-19 atau tidak ada penduduk dari klaster Gowa. Sedangkan daerah lain belum bisa dipastikan apakah boleh atau tidak menggelar salat Idul Fitri.
Menurut H Muharram, penambahan kasus Covid-19 ini belum bisa dipastikan, apakah bertambah atau tidak. Sehingga untuk daerah lain masih menunggu situasi perkembangan Covid-19.
“Jika saya katakan boleh, akan tetapi kasus semakin banyak maka pasti akan menjadi polemik lagi nantinya. Jadi baiknya, menunggu hari H nanti, apa perkembangan kasus di Berau,”tegasnya, Kamis (14/5/2020).
Sesuai himbauan dari pusat, kata dia, sudah jelas terkait tata cara salat idulfitri tersebut. Daerah tinggal menyesuaikan saja dalam pelaksanaanya nanti. (*)
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi




