Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltimtara

Buka Posko Pengaduan, Disnaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong

Koran Kaltim
18 Mei 2020
603 views
2 min
Ilustrasi THR (Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Ketenaga­kerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Sesuai fungsinya, posko tersebut untuk karyawan yang ingin melaporkan masalah THR.

Plt Kepala Disnaker Balikpapan, Arbain Side mengatakan posko sudah menerima empat laporan yang disampaikan perorangan maupun secara berkelompok oleh karyawan perusahaan.

“Posko dibuka sejak 13 Mei dan kami memfasilitasi karyawan untuk melakukan mediasi dengan perusahan,” kata Arbain Side, Minggu (17/5).Mediasi dilakukan agar perusahaan dengan karyawan memiliki kesepakatan dan perusahaan tetap wajib membayar THR. 

“Kami sudah fasilitasi, tapi mereka tidak kembali, artinya sudah ada kesepakatan,” sebutnya.Selain Disnaker, posko tersebut juga ada tim pengawas dari provinsi. Sedangkan laporan masuk rerata mengenai pekerja yang belum atau tidak menerima THR.

“Sesuai aturan harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Tapi segala sesuatu mesti ada kesepakan antara perusahaan dan karyawan,” ujarnya.Laporan yang masuk berasal dari karyawan sektor perhotelan, komunikasi dan alat berat. Mereka mengadukan THR yang tak dibayarkan atau hanya menerima sebagian.

“Ada penundaan atau belum dibayarkan karena terdampak Covid-19, itu harus ada kejelasan melalui audit,” ungkapnya.Ditegaskan pula, perusahaan dilarang memotong THR. Hanya boleh menuda dan itu merupakan kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan

“Jadi, bukan tidak dibayarkan sama sekali. Kalau THR ditunda karena Covid-19, ya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, misal sisa THR yang belum dibayar harus dicicil,” jelasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M. Huldi

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 18 Mei 2020 

Tags:

KaltimtaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltimtara.