KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Nafsu birahi yang tidak terkendali, RS (36) menggauli anak tirinya. Korban baru belasan tahun jadi pelampiasan syahwatnya sekitar setahun belakangan ini di Kecamatan Muara Wahau.
Terkuaknya kasus pencabulan perbuatan bejat itu setelah ibu korban diberitahu kerabatnya yang menunjukkan bukti obrolan lewat pesan singkat (SMS) dari korban bersama ayah tirinya.
Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf mengatakan pihaknya telah mendapat laporan. Kasusnya tengah diproses.
“Sementara ini kami tahap pengembangan kasus. Kini telah ditangani oleh tim penyidik," beber Yusuf, Jumat (5/6/2020).
Dikatakan, ayah tiri korban yang terduga melakukan pencabulan telah diamankan terlebih dahulu. Selain itu, korban juga sudah diperiksa dan dilakukan visum di Puskesmas setempat.
Yusuf menjelaskan, dari laporan ibu korban, sempat melihat sang suami tidur sekamar dengan anaknya. Dari situlah mulai menaruh kecurigaan terhadap suaminya.
"Ibu korban semakin yakin setelah melihat bukti komunikasi SMS antara keduanya," ungkapnya.
"Korban juga mengakui dirinya sudah digauli berkali-kali dalam kurun waktu setahun belakangan ini," sambung Yusuf.
Proses penyidikan terhadap keduanya turut disaksikan pihak keluarga. "Tentu kami terus proses secara hukum. Tersangka masih dalam penyidikan,” pungkasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: M.Huldi




