KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jumlah warga yang mendaftar untuk melangsungkan pernikahan langsung melonjak drastis. Terutama pascaterbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Seperti yang terpantau di Kantor Urusan Agama (KUA) Samarinda Ulu, Jumat (12/6/2020) kemarin. Jumlah pendaftar yang meningkat tersebut terjadi karena beberapa bulan belakangan, tidak ada penerimaan pendaftaran pernikahan. Maklum, Samarinda belum dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.
Namun, sejak memasuki fase relaksasi, pendaftaran pernikahan mulai dibuka kembali dan langsung diserbu warga.
“Sebelum ini kan, akad nikah tidak boleh di rumah. Semua harus dilaksanakan di KUA. Kemudian kami juga tidak terima pendaftran pernikahan saat itu,” ujar Soni Harsono, salah satu staf di KUA Kecamatan Samarinda Ulu, kemarin.
Untuk pendaftaran nikah, lanjut dia, sebenarnya dapat dilakukan secara online selain dengan datang langsung ke Kantor KUA kecamatan. “Kami kan tidak bisa juga membatasi jumlah pengunjung yang datang. Karena memang tidak ada yang menjaga di depan. Setelah surat edaran itu keluar pada 8 Juni lalu, langsung membludak yang datang mendaftar. Ibaratnya seperti kita membuka keran air,” tuturnya.
Meski jumlah pendaftar banyak, namun ia mengingatkan agar seluruh prosesi akad nikah harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Para calon mempelai bisa melangsungkan akad nikah di rumah maupun di KUA. “Yang hadir pada prosesi akad nikah baik di KUA maupun di rumah itu sebanyak-banyaknya 10 orang. Termasuk saksi, nama pengantinnya, walinya, serta keluarga inti,” terangnya.
Sedangkan peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, hanya dapat diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan. “Ya, intinya tidak boleh lebih dari 30 orang kalau di masjid atau gedung,” tegasnya.
Apabila ada calon pengantin atau keluarga yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah. “Penolakan tersebut disertai dengan alasan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” pungkasnya.
Penulis: Ela
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 13 Juni 2020




