Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltimtara

Ini 17 Poin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Kukar

Koran Kaltim
15 Juni 2020
678 views
3 min
Pasar menyiapkan bilik disinfektan guna mensterilkan pengunjung pasar yang ingin berbelanja. ( Foto: Heri/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka kembali sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat.

Melalui penerapan relaksasi menuju normal baru yang diterapkan Pemkab Kukar per 4 Juni 2020 lalu, sejumlah sarana dan prasarana masyarakat diperbolehkan kembali beroperasi. 

Pasar konvensional, hingga pasar malam sudah kembali beroperasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Beberapa perubahan memang terjadi di pasar tradisional, sekarang di sana ada wastafel, bilik disinfektan dan dijaga oleh aparat gabungan,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar, Hendra Ciptadi kepada Koran Kaltim kemarin.

Diketahui pada surat edaran nomor : P-1863/DINKES/SKRT/6/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kukar, di dalamnya diatur mengenai protokol yang harus dilakukan pedagang dan juga masyarakat ketika berada di area pasar.

Ada 17 poin protokol kesehatan di lingkungan pasar tradisional / pasar rakyat dan pasar malam :

1. Koordinator bertanggung jawab atas semua aktivitas pasar rakyat/pasar malam

2. Pelaksanaan aktivitas pasar rakyat/pasar malam hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat

3. Waktu dan pelaksanaan aktivitas pasar rakyat/pasar malam harus melalui persetujuan Pemerintahan setempat

4. Tempat pelaksanaan kegiatan pasar rakyat/pasar malam ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Memungkinkan aktivitas dapat diatur sedemikian rupa sehingga orang yang masuk dan keluar dalam area yang berbeda

b. Pengelola bersedia menyediakan fasilitas mencuci tangan lengkap dengan sabun dipintu masuk dan pintu keluar

c. Dilakukan pengukuran suhu badan setiap pedagang dan pengunjung pasar (penjual/pengunjung yang menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, sesak tidak diperkenankan berjualan/berbelanja)

5. Pengelola pasar rakyat/pasar malam memastikan bahwa penjual dan pembeli harus diketahui identitasnya dengan membuat daftar hadir

6. Aktivitas pasar rakyat/pasar malam dibatasi : pagi dari pukul 06.30 s.d 10.00 wita dan sore dari pukul 16.30 s.d 22.00 Wita.

7. Pedagang harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi

8. Bahwa semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan setempat

9. Pedagang dan Pembeli di pasar rakyat/pasar malam wajib memakai masker dengan cara yang benar

10. Jarak antar lapak penjual harus diatur minimal 2 meter

11. Wajib menjaga jarak pada saat transaksi jual beli

12. Pedagang makanan jadi / siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya

13. Dilarang untuk makan dilokasi pasar rakyat/pasar malam (harus dibawa pulang)

14. Pedagang dan pembeli tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun

15. Pedagang dan pembeli tidak boleh membawa balita di area pasar rakyat/ pasar malam

16. Seluruh pedagang harus memiliki fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer; dan;

17. Pedagang harus membawa identitas diri. 


Penulis: M. Heriansyah

Editor: M. Huldi

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 15 Juni 2020 

Tags:

KaltimtaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltimtara.