KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka kembali sejumlah sektor yang erat kaitannya dengan perekonomian masyarakat.
Melalui penerapan relaksasi menuju normal baru yang diterapkan Pemkab Kukar per 4 Juni 2020 lalu, sejumlah sarana dan prasarana masyarakat diperbolehkan kembali beroperasi.
Pasar konvensional, hingga pasar malam sudah kembali beroperasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Beberapa perubahan memang terjadi di pasar tradisional, sekarang di sana ada wastafel, bilik disinfektan dan dijaga oleh aparat gabungan,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar, Hendra Ciptadi kepada Koran Kaltim kemarin.
Diketahui pada surat edaran nomor : P-1863/DINKES/SKRT/6/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kukar, di dalamnya diatur mengenai protokol yang harus dilakukan pedagang dan juga masyarakat ketika berada di area pasar.
Ada 17 poin protokol kesehatan di lingkungan pasar tradisional / pasar rakyat dan pasar malam :
1. Koordinator bertanggung jawab atas semua aktivitas pasar rakyat/pasar malam
2. Pelaksanaan aktivitas pasar rakyat/pasar malam hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat
3. Waktu dan pelaksanaan aktivitas pasar rakyat/pasar malam harus melalui persetujuan Pemerintahan setempat
4. Tempat pelaksanaan kegiatan pasar rakyat/pasar malam ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Memungkinkan aktivitas dapat diatur sedemikian rupa sehingga orang yang masuk dan keluar dalam area yang berbeda
b. Pengelola bersedia menyediakan fasilitas mencuci tangan lengkap dengan sabun dipintu masuk dan pintu keluar
c. Dilakukan pengukuran suhu badan setiap pedagang dan pengunjung pasar (penjual/pengunjung yang menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, sesak tidak diperkenankan berjualan/berbelanja)
5. Pengelola pasar rakyat/pasar malam memastikan bahwa penjual dan pembeli harus diketahui identitasnya dengan membuat daftar hadir
6. Aktivitas pasar rakyat/pasar malam dibatasi : pagi dari pukul 06.30 s.d 10.00 wita dan sore dari pukul 16.30 s.d 22.00 Wita.
7. Pedagang harus memastikan setelah pulang jual beli harus membersikan diri dengan cara mandi
8. Bahwa semua pedagang harus bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan setempat
9. Pedagang dan Pembeli di pasar rakyat/pasar malam wajib memakai masker dengan cara yang benar
10. Jarak antar lapak penjual harus diatur minimal 2 meter
11. Wajib menjaga jarak pada saat transaksi jual beli
12. Pedagang makanan jadi / siap saji harus menjaga kebersihan dan menutup dagangannya
13. Dilarang untuk makan dilokasi pasar rakyat/pasar malam (harus dibawa pulang)
14. Pedagang dan pembeli tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun
15. Pedagang dan pembeli tidak boleh membawa balita di area pasar rakyat/ pasar malam
16. Seluruh pedagang harus memiliki fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer; dan;
17. Pedagang harus membawa identitas diri.
Penulis: M. Heriansyah
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 15 Juni 2020




