KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Akses masuk menuju SMP Negeri 38 belum juga dibebaskan Pemkot Samarinda. Padahal kasus ini sudah berbulan-bulan terjadi, bahkan pemilik lahan sampai memasang palang kayu di jalan masuk tersebut.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, Pemkot masih terhambat kesepakatan harga dengan pemilik tanah yang lahannya hendak digunakan sebagai akses jalan. Selain karena Covid-19, tidak adanya kesepakatan atau mufakat antara Pemkot Samarinda dan pemilik tanah membuat proses pembangunan jalan berlangsung stagnan. “Masalahnya masih dengan persetujuan pemilik tanah. Harga yang kami munculkan tidak sesuai dengan keinginan yang bersangkutan,” ungkap Sugeng, Selasa (16/6/2020) kemarin.
Meski begitu Sugeng memastikan anggaran pembangunan jalan menuju SMP Negeri 38 sudah masuk di APBD Samarinda 2020. Namun karena belum ada restu dari pemilik lahan, maka pihaknya tak bisa melakukan pembangunan tersebut.
Staf Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Alif Prawoto mengaku dalam waktu dekat ini akan kembali menghitung biaya ganti rugi yang hendak dibayarkan.
Sebab angka yang sempat dimunculkan tim appraisal beberapa waktu lalu ditolak pemilik lahan karena kurang sesuai. “Nah jangka waktu appraisal itu kan 6 bulan sampai akhirnya bisa ditinjau ulang. Jadi mungkin secepatnya kalau masanya sudah habis, kita tinjau ulang harga yang sudah ditetapkan dulu,” jelas Alif.
Setelah ditinjau ulang ada kemungkinan perubahan harga akan terjadi.Perubahan harga mempertimbangkan naik turunnya harga lahan selama beberapa waktu kebelakang. “Tapi pasti sesuai dengan keinginan pemilik lahan ini saya belum bis pastikan. Karena kan tim appraisal yang akan tentukan,” imbuhnya. (*)
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 17 Juni 2020




