Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kaltimtara

Biaya Rapid Test Mandiri di Maluhu Rp150 Ribu

Koran Kaltim
11 Juli 2020
627 views
2 min
Ilustrasi ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, UJOHBILANG – Menindaklanjuti edaran Kemenkes RI soal penyetaraan tarif rapid test mandiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mahakam Ulu (Mahulu) langsung mengeluarkan surat edaran tarif pemeriksaan yang berlaku untuk seluruh puskesmas serta rumah sakit yang berada di kabupaten di hulu Sungai Mahakam ini.

“Di wilayah Mahakam Ulu sudah diberlakukan untuk pemeriksaan rapid test mandiri bagi pelaku perjalanan, baik itu di PKM maupun di RS di wilayah Mahakam Ulu. Hasil pemeriksaan sudah keluar dengan estimasi waktu 1-2 jam pada hari yang sama,” ungkap Kepala Dinkes Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, Jumat (10/7/2020).

Tarif pemeriksaan sebesar Rp150 ribu, sudah termasuk dengan biaya pendaftaran, pemeriksaan laboratorium dan surat hasil pemeriksaan. Masa berlaku surat ini mengikuti aturan pusat, yakni selama 14 hari. Jadi, jika terpaksa bepergian keluar daerah lebih dari 14 hari maka harus melakukan rapid test ulang.

Saat ditanya mengenai fasilitas kesehatan yang berada di Bumi Perkemahan Kampung Long Melaham yang selama ini dijadikan sebagai tempat karantina/isolasi sementara, Santoso membenarkan masih ada yang menjalani isolasi. 

“Masih ada yang menjalani isolasi sementara waktu disana. Kebanyakan adalah PP yang datang dengan tidak membawa surat keterangan pemeriksaan apapun. Kalau tidak ada surat, ya harus menjalani isolasi/karantina terlebih dahulu disana,” tandasnya. 


Penulis: Handayan

Editor: M.Huldi

*Artikel ini sudah tayang di edisi cetak koran kaltim, Sabtu 11 Juli 2020.

Tags:

KaltimtaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kaltimtara.