KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan Sepaku segera dioperasikan agar masyarakat dapat dengan mudah menerima layanan kesehatan.
Masyarakat Sepaku telah meminta pemerintah mengoperasikan rumah sakit ini karena pengerjaan pembangunannya telah tuntas pada 2017 lalu.
Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy mengaku berharap Pemkab PPU, khususnya Dinas Kesehatan segera menetapkan jadwal pengoperasian RSP Sepaku.
Sebab alat dan tenaga kesehatan telah dipenuhi sehingga dapat dioperasikan guna melayani masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Menurut kami kalau fasilitas sudah tersedia semua, yah segera harus dibuka untuk melayani masyarakat,” ungkapnya, Minggu (19/7) kemarin.
Pengoperasian rumah sakit bertipe D tersebut dinilai sangat mampu membantu masyarakat, apalagi kini dihadapkan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saat inikan ada pandemi Covid-19, jadi masyatakat butuh rumah sakit yang dekat, kalau dilihatkan jarak antara Sepaku dan Penajam cukup jauh, makanya berharap segera dioperasikan,” paparnya.
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah memiliki keinginan untuk mengoperasikan RSP Sepaku namun karena berhadapan dengan Pandemi Covid-19, maka harus ditunda.
“Kami masih terus berhati-hati karena Pandemi ini, tapi pada intinya rumah sakit itu sudah siap tinggal diresmikan saja,” bebernya.
Prinsipnya, kata Gafur, Pemkab berkeinginan rumah sakit ini operasikan dalam waktu dekat dengan tetap melihat perkembangan Covid-19. “Jadi kalau mau dikejar, kami liat situasi dulu jangan sampai dibuka malah menambah persoalan,” ucapnya.
Kini layanan kesehatan di PPU berlahan-lahan telah mengalami peningkatan. “Alhamdulilah kalau ada yang sakit sekarang tidak seperti kemarin, karena speedboat ambulance siap, armada siap dan komunikasi dengan mitra rumah sakit di luar kabupaten cukup baik,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Desman Minang
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 20 Juli 2020




