KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Polres Paser memusnahkan narkoba jenjs sabu-sabu seberat 22 gram dan 536 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Senin (14/5).
Wakapolres Paser Kompol Mochammad Nur Aziz mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode April-Mei 2018.
Aziz mengimbau masyarakat agar bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba dan miras.
“Untuk menekan peredaran miras dan narkotika perlu adanya kerja sama dari masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, agar kami selaku aparat keamanan bisa segera melakukan penyelidikan dan penangkapan,” imbuhnya.
Pemusnahan ini juga merupakan bagian untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Ramadan.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah




