Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah, khususnya pada sektor kebersihan dan persampahan.
Langkah tegas ini diambil usai menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro mengatakan, pada 2025, realisasi retribusi kebersihan di Kukar tercatat hanya mencapai Rp66 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Rendahnya capaian ini dikarenakan proses penagihan yang selama ini baru menyasar lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal, berdasarkan temuan BPK, potensi retribusi sampah di Kukar bisa menyentuh angka Rp1 miliar jika dimaksimalkan ke sektor swasta dan masyarakat luas.
Meski saat ini aturan baru tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum dilakukan penagihan massal secara masif, sejumlah pihak swasta terpantau mulai menunjukkan kesadaran tinggi.
“Mereka secara inisiatif melakukan pembayaran retribusi di awal, di antaranya ada dari PT Adi Mitra Baratama Nusantara (AMN) menjadi perusahaan pertama yang berinisiatif membayar retribusi kebersihan penuh untuk satu tahun sekaligus Januari hingga Desember,” ucap Tri Joko Kuncoro, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, penyelenggara kegiatan publik seperti Car Free Day (CFD) dan Event Simpang Odah Etam tercatat telah menyetorkan retribusi kebersihan mereka ke kas daerah.
“Kami tegaskan agar seluruh elemen mulai dari pelaku usaha, OPD, sekolah, yayasan, hingga rumah tangga mulai tertib aturan,” tegasnya.
Nominal tarif yang dikenakan dinilai sangat terjangkau namun akan berdampak besar bagi pembangunan jika dikumpulkan secara kolektif.
Adapun rincian skema tarif retribusi kebersihan yang berlaku, event dan konser masif sebesar Rp100.000 per hari. Kemudian rumah tangga Rp5.000, maksimal Rp10.000 per bulan.
Melalui sinergi pengurangan volume sampah di hulu dan penertiban retribusi di hilir, pihaknya optimistis target PAD sektor kebersihan tahun ini dapat terlampaui.
“Hasil dari retribusi ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penunjang fasilitas pembangunan daerah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya.
Editor: Erwin




