Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kutai Kartanegara

ASN Distransnaker Dilarang Live Medsos di Jam Kerja, Warga Diminta Melapor

Koran Kaltim
17 Juli 2026
0 views
2 min
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar, Dendy Fahriza. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di semua platform media sosial selama jam kerja. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan langkah tegas ini diambil oleh Pemkab Kukar untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan citra positif ASN di mata masyarakat.

“Penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab harus jadi fokus utama penegakan disiplin pegawai,” kata Dendy, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan, larangan ini tidak main-main, Pemkab Kukar bersandar pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan ASN menjaga disiplin, profesionalitas, netralitas, serta tidak menyalahgunakan media sosial yang dapat merusak citra instansi.

Kemudian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, aturan ini mewajibkan PNS menaati ketentuan jam kerja dan melarang aktivitas di luar program kerja yang mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, mengacu terhadap Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur pemanfaatan media sosial bagi ASN agar tetap bijak, profesional, dan tidak bermedsos pada jam kerja.

“Kami juga mengingatkan ruang digital bagi ASN dibatasi oleh kode etik. Pegawai yang kedapatan asyik live di TikTok, Instagram atau platform lain saat jam pelayanan berlangsung akan langsung dijatuhi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran ini di lingkungan kantor.

“Kami harap masyarakat dapat menginformasikan dan melaporkan jika ditemukan pegawai pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.

Editor: Erwin

Tags:

Kutai KartanegaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kutai Kartanegara.