Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Kutai Kartanegara

Sanksi Pidana Menanti Penyebar Video Hoaks di Kukar

Koran Kaltim
21 Juli 2026
0 views
2 min
Tangkapan layar video lama kebakaran di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong yang disebarkan oleh orang tidak dikenal saat terjadi kebakaran di Jalan Belida. (Foto: Dok.Grup WhatsApp)

Penulis: Muhamad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menegaskan akan menindak tegas dan menjatuhkan hukuman bagi siapa saja yang terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks di masyarakat.

Kepala Bagian Operasi Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira menyatakan ancaman sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kini tengah menunggu para pelaku penyebar hoaks.  

"Kami ingatkan tindakan menyebarkan informasi bohong yang memicu kegaduhan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, termasuk sanksi kurungan penjara," tegas Ecky kepada Korankaltim.com Selasa (21/7/2026).

Penyebaran berita hoaks tetap dapat diproses hukum apabila memenuhi unsur pidana dan terdapat laporan dari pihak yang dirugikan.

"Tentunya penyebaran berita hoaks harus ada deliknya dari aduan. Tetapi kami juga tidak akan diam dan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau hoaks," sebut Ecky.

Kepolisian dipastikannya tetap menangani setiap laporan tindak pidana yang benar-benar terjadi di masyarakat termasuk kasus pencurian dengan kekerasan maupun aksi kriminal lainnya.

Sebelumnya, mencuat adanya aksi oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita palsu mengenai kondisi kebakaran bangunan rumah di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (20/7/2026) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WITA.

 Ironisnya, hoaks tersebut disebarkan melalui media sosial justru di saat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) bersama para relawan dan masyarakat sedang berjibaku di lapangan untuk memadamkan kobaran api.

"Penyebaran informasi palsu video seperti ini dinilai sangat berbahaya. Tindakan itu tak hanya memicu kepanikan massal di kalangan warga sekitar, tetapi juga mengacaukan fokus serta jalur evakuasi yang sedang disusun oleh tim penanggulangan bencana di lapangan," sebut Ecky.

Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Kukar agar tetap aman serta kondusif, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak risau dalam menanggapi isu kebakaran atau situasi darurat yang beredar. Selalu memeriksa kebenaran data dan hanya memercayai laporan resmi dari instansi terkait sebelum membagikannya ke media sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah termakan hasutan maupun informasi simpang siur dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Aspian Nur

Tags:

Kutai KartanegaraBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Kutai Kartanegara.