Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengedepankan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin sebelum menjatuhkan sanksi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah awal untuk memperbaiki perilaku dan kinerja ASN, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto mengatakan, garda terdepan dalam menyaring ASN bermasalah berada di masing-masing OPD tempat pegawai bernaung.
“Kalau ada masalah kami akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan supaya mereka dapat memperbaiki perilaku maupun kinerja,” kata Arianto, Minggu (2/8/2026).
Namun, ia memastikan tidak ada toleransi bagi ASN yang tetap membangkang. Apabila pembinaan di tingkat OPD tidak membuahkan hasil, kasus tersebut akan dilaporkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut dan diteruskan kepada Bupati Kukar.
Arianto menegaskan, proses penanganan di BKPSDM akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Setiap laporan yang masuk akan melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan.
“Nanti, kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran kita akan jatuhkan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah pembinaan ini sengaja diambil bukan untuk memanjakan para pelanggar, melainkan sebagai upaya pendekatan agar bersangkutan dapat melakukan perubahan sikap.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur memiliki tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat, sebelum sanksi fatal itu dijatuhkan akibat kegagalan total dalam pembinaan,” tutupnya.
Editor: Erwin




