Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Nasional

Polda Jawa Timur Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Belum Terima Surat Pemberitahuan

Koran Kaltim
8 Juli 2025
0 views
2 min
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum, Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025). (Foto: Antaranews)

KORANKALTIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Tak sendiri, kepolisian juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka dan baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media.

“Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apa pun terkait hal tersebut,” kata Johanes dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/7/2025).

Lanjutnya, kliennya memang sempat diperiksa dalam kasus ini, namun masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terakhirnya bahkan sempat dibatalkan karena suatu hal.

“Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda,” akunya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap kepada Polda Jawa Timur pada akhir tahun 2024 lalu, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik Jawa Pos.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada pekan lalu.

Menteri BUMN periode 2011–2014 itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan serta pencucian uang.


Editor: Erwin

Tags:

NasionalBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Nasional.