Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Opini

Memaksimalkan Potensi Pajak Sumber Daya Alam Non-Migas di Kalimantan Timur: Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Koran Kaltim
12 Desember 2024
588 views
4 min
Memaksimalkan Potensi Pajak Sumber Daya Alam Non-Migas di Kalimantan Timur: Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Oleh: Shakira Umba Lingara

KALIMANTAN TIMUR (Kaltim) dikenal sebagai salah satu wilayah terkaya di Indonesia dari segi sumber daya alam (SDA). Selain kaya akan minyak dan gas bumi (migas), Kaltim juga memiliki kekayaan SDA non-migas, seperti batu bara, emas, kelapa sawit, hasil hutan, hingga sumber daya air. Pemanfaatan SDA ini dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapatan daerah, salah satunya melalui pajak sumber daya alam non-migas. Namun, bagaimana sebenarnya pengelolaan dan tantangan perpajakan yang dihadapi di Kaltim?

Indonesia memiliki cadangan SDA batubara sebesar 147,6 miliar ton yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia. Pulau Kalimantan mendominasi cadangan batubara terbesar, jumlahnya mencapai 48,2 miliar ton dan di Kalimantan Timur; 22,8 ton. Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur mencakup lebih dari 1 juta hektar lahan, dengan hasil produk turunan seperti minyak sawit mentah (CPO) yang memiliki nilai ekonomi tinggi.  Potensi hasil hutan non-kayu, seperti rotan dan getah damar, juga menjadi sumber pendapatan alternatif yang ramah lingkungan. Namun, meskipun sektor-sektor ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, pemanfaatan pajak dari sektor ini masih sangat terbatas. Banyak potensi pajak yang belum digali secara optimal karena berbagai kendala, mulai dari tata Kelola yang kurang transparan hingga kurangnya insentif untuk pelaporan yang akurat.

Dilansir dari pajak.go.id hingga 31 Oktober 2024, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai Rp30,47 triliun dengan capaian 75,71% dari target. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 9,86% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Dan PPh Non-Migas menjadi dominan dengan nilai Rp15,61 triliun atau 73,82% dari target penerimaan pajak PPh Non Migas. Dari pertumbuhan negatif tersebut pemerintah perlu mengambil strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak di sektor non-migas.  

Pajak dari sektor SDA Non-Migas di Kaltim memiliki potensi sangat besar untuk mendanai pembangunan daerah. Pendapatan yang diperoleh dari pajak ini dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya. Dengan demikian, pajak menjadi salah satu instrumen utama dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan. Namun, untuk mencapai hal ini, diperlukan reformasi dalam sistem perpajakan yang ada. Salah satunya adalah peningkatan sistem administrasi pajak yang lebih efisien dan transparan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan pengelola SDA non-migas diterima secara adil dan sesuai dengan potensi yang ada. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pajak juga perlu ditingkatkan.  

Tantangan terbesar bagi pemerintah adalah dalam menyeimbangkan pengelolaan SDA dengan upaya konservasi lingkungan. Penurunan harga komoditas ekstraktif turut memengaruhi penerimaan pemerintah daerah, sehingga diversifikasi ekonomi sangat mendesak. Untuk itu pemerintah daerah perlu memperluas basis pajak dengan melibatkan sektor informal dari usaha kecil dalam sistem perpajakan, meningkatkan nilai tambah untuk mempercepat pengembangan industri hilir di sektor perkebunan, kehutanan, dan kelautan.

Penguatan infrastruktur dengan membangun konektivitas kawasan ekonomi khusus dengan pasar domestik dan internasional.  

Pengelolaan SDA yang berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan bahwa potensi pajak dapat terus dinikmati oleh masyarakat dan negara dalam jangka Panjang. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan harus melibatkan perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Di Kaltim, banyak daerah yang terancam oleh kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDA yang tidak terkendali, seperti deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit atau kerusakan ekosistem akibat pertambangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor SDA non-migas mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan cara mengimplementasikan sistem pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Peraturan yang ketat tentang reboisasi, pengelolaan limbah, dan perlindungan ekosistem harus menjadi prioritas.

Dengan memaksimalkan potensi pajak non-migas, Kalimantan Timur dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Upaya ini juga mendukung komitmen Indonesia terhadap ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Visi Kaltim 2030.

Peningkatan penerimaan pajak dari sektor non-migas bukan hanya menjadi peluang ekonomi tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Penulis adalah mahasiswi jurusan Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia asal Kota Bontang)
 
REFERESI  
Cadangan Batubara Indonesia by Badan Geologi ESDM. (n.d.).
Statistik Perkebunan Indonesia by Badan Pusat Statistik. (n.d.).
Laporan Kinerja Penerimaan Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 2024 by Direktorat Jenderal Pajak. (2024).
Visi Kaltim 2030 by Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur - Bappeda. (n.d.).

Tags:

OpiniBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Opini.