SAMARINDA - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Samarinda, Sabtu (5/5) malam, mencopot ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur di Pilgub Kaltim 2018-2023. Ratusan APK yang terpampang di sejumlah ruas jalan di dalam Kota Samarinda itu di turunkan paksa setelah diketahui tak sesuai penempatannya alias melanggar aturan.
Penertiban APK empat pasangan calon ini merupakan tindak lanjut dari peraturan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye dan Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye.
“Ada 359 APK paslon nomor 1,2,3 dan 4 yang melanggar atau belum dapat izin kita tertibkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, Minggu (6/5).
Saat penertiban APK, Panwaslu dibantu Panwascam, Satpol PP, Kesbangpol dan polisi. Ratusan APK yang dicopot terdiri dari banner,sSpanduk, umbul-umbul dan baliho.
Ada tiga titik penertiban APK paslon, yakni di Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. “APK yang paling banyak kita tertibkan berada di tiang listrik dan pohon. Lokasi penertiban paling banyak ada di Samarinda Ulu,” ungkap Muin.
Dia meminta kepada setiap tim paslon dan parpol pengusung untuk mematuhi aturan tentang kampanye. Karena jika masih ditemukan pelanggaran terkait APK ini, pihaknya akan segera merekomendasikan untuk dilakukan penertiban.
Empat Paslon yang berlaga di Kontestasi Pilgub Kaltim, yakni paslon Andi Sofyan Hasdam- Rizal Effendy (AnNuR), paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JaDi), paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon Rusmadi- Safaruddin. (sab)




