Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Pilkada 2018

Kasus Bagi-bagi Batik Dilimpahkan ke Panwaslu Kukar

Koran Kaltim
27 Juni 2018
415 views
2 min
M RAHMAN

TENGGARONG - Dugaan pelanggaran bagi-bagi pakaian batik oleh relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat pada 23 Juni lalu terus berproses.

Kasus yang semula ditangani Panwascam Tenggarong kini sudah dilimpahkan ke Panwaslu Kukar untuk dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena ada indikasi tindak pidana.

Diketahui, aksi bagi-bagi batik oleh relawan Jaang-Ferdi ini  sempat viral di media sosial. Pembagian batik ini sendiri tidak hanya di satu titik, namun ada dua titik, yakni Hotel Liza di Kelurahan Timbau dan di Kelurahan Maluhu Tenggarong.

“Untuk pembagian pakaian batik, hari ini (kemarin, Red) kami menerima laporan resmi dari Panwascam Tenggarong dengan nomor register 008/TMPG-Kab/23.08/2018. Artinya investigasi panwascam ditingkatkan menjadi penanganan pelanggaran,” kata ketua Panwaslu Kukar, M Rahman.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan Panwascam ini maka Panwalu akan tingkatkan ke tahapan pengkajian untuk memperdalam unsur-unsur seperti pasal, alat bukti dan  syarat materil dan formil.

“Nanti dalam pengkajian kita jika memang ada keterangan saksi yang masih dibutuhkan terhadap penyidikan ini maka akan dipanggil lagi. setelah kajian tahapan proses selanjutkan rakor gakkumdu untuk memenuhi unsur pasal,” katanya.

Sementara pasal yang diduga dilanggar adalah PKPU 4/2017 berkenaan dengan kegiatan penyebaran bahan kampanye pasal 23 dan 24.

Selanjutnya UU 10/2016 pasal 73 ayat 4 berkenaan dengan paslon, timses, relawan atau pihak lain bisa dikenakan sanksi terhadap kegiatan mempengaruhi pemilih dengan menggunakan money politic atau uang dan material lainnya.

“Itu sementara didugakan temuan Panwascam kita terhadap dugaan pelanggaran pembagian baju batik. Duggaan sementra ini money politic. Tapi kepastiannya itu tergantung hasil kajian kita nanti,” tegasnya.

Menurutnya, aksi bagi-bagi batik ini tidak dilakukan oleh paslon atau timses, namun oleh oknum yang mengatasnamakan relawan paslon nomor urut 2. (ami)

Tags:

Pilkada 2018Berita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Pilkada 2018.