Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Pilkada 2018

Gunakan Hak Pilih Orang Lain Terancam Pidana

Koran Kaltim
28 Juni 2018
398 views
1 min
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto

SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menjelaskan masyarakat yang melakukan kecurangan dan pelanggaran di di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti menggunakan hak pilih orang lain terancam pidana.

Diketahui, Rabu (27/6) kemarin merupakan hari pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023.  “Kami berharap warga Kaltim tidak ada yang melakukan kecurangan dan pelangaran di TPS,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Rabu (27/6).

Namun jika sebaliknya, dalam pencoblosan nanti, kata dia, warga yang melakukan tindakan hukum atau mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih akan dikenakan saksi. 

Aturan tersebut berdasarkan pasal 178A UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam pasal tersebut jika melanggar akan dipidana penjara selama 24 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp24 juta, paling banyak Rp72 juta,” bebernya.

“Tidak hanya itu, jika melanggar dalam pasal 178B disebutkan bahwa bagi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengagaja melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS juga akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta,” tambahnya. (sab)


Tags:

Pilkada 2018Berita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Pilkada 2018.