Peringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan GuruPeringati Hari Kebaya Nasional, Saeful Rizal Tegaskan Penting Mencintai Budaya BangsaGedung Baru Ekraf PPU di Penajam Siap Beroperasi, jadi Pusat Aktivitas Pelaku Kreatif‎Fun Bike Hari Bhayangkara ke-80 di Mahulu Dipenuhi Ribuan PesertaMesir Hentikan Langkah Australia Lewat Drama Adu PenaltiDiduga Jadi Lokasi Prostitusi dan Peredaran Miras, Aktivitas Wisma dan Kafe Ilegal di Santan Ulu Resahkan WargaKebutuhan Minyak Capai 1,6 Juta Barel per Hari, PHI Tekankan Pentingnya Produksi DomestikOmbudsman Kaltim Terima 278 Akses Masyarakat, Didominasi Aduan Penundaan LayananHadiri Rakernas ADPSI 2026, Achmad Djufrie Tegaskan Komitmen Pelestarian LingkunganGelar Sosper di Nunukan Timur, Rismanto Dorong Budaya Hidup SehatSosialisasikan Perda Pendidikan di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Soal Fasilitas dan Guru
Politik

PKB Kaltim Sebut MK Melampaui Wewenang Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Koran Kaltim
4 Juli 2025
0 views
1 min
Ilustrasi

Penulis : Rahmadani

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah mendapat berbagai respons positif dan negatif. 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur (DPW PKB Kaltim) Syafruddin merespons negative dan menyebut keputusan itu  sudah terlalu jauh dari wewenang MK.

"Secara umum keputusan ini adalah putusan yang tidak konsisten, mereka yang menutuskan Pemilu Serentak mereka juga yang memisahkan," kata Syafruddin kepada Korankaltim.com Jumat (4/7/2025).

Pria yang akrab disapa Udin itu menyebut  MK seharusnya tidak melebihi batasan wewenang sebagai penjaga demokrasi di Indoneia. "MK tidak dapat merumuskan undang undang, mereka hanya menentukan undang undang tersebut bertentang atau tidak dengan undang undang dasar," tegasnya.

Akibat putusan ini partai politik (parpol) juga mengalami kebingungan karena secara otomatis masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diperpanjang sampai 2031.

Udin yang juga merupakan anggota DPR RI ini menekankan penetuan mekanisme pemilu merupakan tugas dari DPR RI. "Dalam waktu dekat ini, PKB akan melakukan rapat dan menentukan sikap," tutupnya.


Editor: Aspian Nur

Tags:

PolitikBerita TerkiniIndonesia

Bagikan Artikel:

Tentang Penulis

Koran Kaltim

2

Penulis di kategori Politik.