Penulis : Rahmadani
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah mendapat berbagai respons positif dan negatif.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur (DPW PKB Kaltim) Syafruddin merespons negative dan menyebut keputusan itu sudah terlalu jauh dari wewenang MK.
"Secara umum keputusan ini adalah putusan yang tidak konsisten, mereka yang menutuskan Pemilu Serentak mereka juga yang memisahkan," kata Syafruddin kepada Korankaltim.com Jumat (4/7/2025).
Pria yang akrab disapa Udin itu menyebut MK seharusnya tidak melebihi batasan wewenang sebagai penjaga demokrasi di Indoneia. "MK tidak dapat merumuskan undang undang, mereka hanya menentukan undang undang tersebut bertentang atau tidak dengan undang undang dasar," tegasnya.
Akibat putusan ini partai politik (parpol) juga mengalami kebingungan karena secara otomatis masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diperpanjang sampai 2031.
Udin yang juga merupakan anggota DPR RI ini menekankan penetuan mekanisme pemilu merupakan tugas dari DPR RI. "Dalam waktu dekat ini, PKB akan melakukan rapat dan menentukan sikap," tutupnya.
Editor: Aspian Nur




