Penulis: */M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar hak pilih masyarakat benar-benar terjamin dalam setiap proses demokrasi.
Melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas atau Coktas yang dilaksanakan pada Triwulan III tahun 2025, Bawaslu Kaltim bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota mengawasi secara ketat validitas data pemilih yang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan akurasi data pemilih di lapangan, selain itu juga mengantisipasi adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena kesalahan data. Pengawasan ini juga penting agar tidak ada pemilih ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercatat,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU melakukan coktas terhadap 915 pemilih, sementara pengawasan langsung oleh Bawaslu mencakup 406 sampel. Dari hasil tersebut ditemukan sejumlah dinamika, di antaranya 11 pemilih yang semula memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), serta 68 pemilih yang sebelumnya TMS justru dinyatakan memenuhi syarat setelah proses coktas. Selain itu, 62 pemilih dilaporkan belum diketahui keberadaannya saat proses verifikasi berlangsung.
Bawaslu juga menemukan beberapa kejadian khusus di lapangan. Antara lain, adanya pemilih yang sebelumnya diduga meninggal dunia namun ternyata masih hidup, alamat yang tidak sesuai data KPU, hingga data ganda akibat kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa kasus juga ditemukan terkait NIK aktif pada data yang awalnya tercatat tidak aktif.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kaltim telah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim melalui surat bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Surat tersebut menekankan pentingnya memasukkan data pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilihan 2024 ke dalam proses PDPB agar tidak ada warga yang terlewat dalam daftar pemilih berikutnya.
Selain tingkat provinsi, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) juga menindaklanjuti temuan serupa. Di Kukar, sebanyak 1.368 pemilih tambahan tercatat dalam arsip pengawasan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan di Kubar terdapat 21 pemilih tambahan yang telah diinventarisasi untuk diverifikasi kembali.
“Setiap temuan kami dorong agar segera diklarifikasi oleh KPU setempat dan Disdukcapil. Tujuannya sederhana, yakni memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tercatat dan mereka yang tidak memenuhi syarat segera diperbaiki datanya,” tegas Galeh.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kaltim berharap proses pemutakhiran data pemilih ke depan semakin akurat dan transparan, sehingga pelaksanaan pemilu di Kalimantan Timur benar-benar mencerminkan partisipasi rakyat yang berdaulat.
Editor: Erwin




