Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sembilan partai politik (parpol) yang miliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, tengah menunggu pencairan bantuan keuangan tahap kedua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Nilainya mencapai Rp2,4 miliar, yang akan didistribusikan sesuai dengan perolehan suara sah masing-masing partai hasil Pemilu 2024.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Ahmad Firdaus, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sisa dari total alokasi bantuan yang telah disesuaikan berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
“Penyaluran tahap pertama sudah dilakukan pada APBD murni dengan sistem yang sama seperti tahun lalu. Untuk tahap kedua ini, dananya menunggu penetapan anggaran perubahan,” terang Firdaus, Kamis (23/10/2025).
Lanjutnya, mekanisme pemberian bantuan tetap mengacu pada tarif Rp5 ribu per suara sah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.26/2025.
Dari sembilan parpol penerima, Partai Golkar kembali menempati posisi teratas dengan jumlah bantuan paling besar, yakni Rp640,75 juta untuk tahap kedua.
Jumlah ini merupakan bagian dari total alokasi tahunan sekitar Rp2,56 miliar, yang terbagi atas Rp1,92 miliar di tahap pertama dan Rp640,75 juta di tahap kedua.
Capaian tersebut sejalan dengan hasil Pemilu 2024, di mana Partai Golkar memperoleh 15 kursi di DPRD Kaltim dan 512.600 suara sah.
Posisi berikutnya ditempati Partai Gerindra dengan 342.752 suara dan 10 kursi, yang berhak atas Rp428,44 juta pada tahap kedua. Sedangkan PDI Perjuangan menempati urutan ketiga dengan kucuran Rp402,59 juta.
Secara keseluruhan, sembilan partai politik peraih kursi DPRD Kaltim berhasil mengumpulkan 1.923.894 suara sah dalam Pemilu 2024.
Dari total anggaran bantuan tahun 2025, 9/12 bagian senilai Rp7,21 miliar telah disalurkan pada tahap pertama, sementara 3/12 sisanya atau Rp2,4 miliar kini menunggu realisasi melalui APBD-P.
Firdaus menjelaskan bantuan keuangan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional parpol serta memperkuat tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan yang transparan.
“Tujuan utama program ini adalah agar partai politik dapat menjalankan kegiatan pendidikan politik dan operasional dengan tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Dia juga menegaskan regulasi saat ini masih membatasi pemberian bantuan hanya untuk parpol yang memiliki kursi di parlemen tingkat provinsi. Partai Golkar menerima, Rp640 juta. Partai Gerindra menerima Rp428 juta. Partai PDI Perjuangan menerima Rp402 juta. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Rp199 juta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima Rp189 juta.
Untuk Partai NasDem menerima Rp156 juta. Partai Amanat Nasional (PAN) menerima Rp146 juta. Partai Demokrat menerima Rp135 juta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima Rp105 juta.
Pencairan tahap kedua ini dipastikan segera dilakukan setelah penetapan resmi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Editor: Erwin




