Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya menjaga akurasi data pemilih, meskipun tahapan pemilu belum berjalan secara resmi.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan amanah regulasi yang wajib dijalankan secara berkala.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan untuk melakukan pembaruan data setiap triwulan. Dinamika kependudukan yang cukup tinggi menjadi alasan utama pentingnya pembaruan data secara rutin.
“Pergerakan penduduk sangat dinamis, sehingga pemutakhiran ini penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan hasil PDPB triwulan pertama tahun 2026, jumlah daftar pemilih tetap berkelanjutan tercatat mencapai 318.540 jiwa. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 4.267 pemilih dibandingkan posisi akhir tahun 2025. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya pemilih baru dan arus masuk penduduk dari luar daerah.
“Kenaikan ini berasal dari pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun. Serta warga pendatang yang kini berdomisili di Kutim” katanya.
Meski demikian, tingginya mobilitas penduduk juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam menjaga validitas data pemilih.
“Arus migrasi yang tinggi membuat kami harus bekerja ekstra untuk memastikan tidak ada data ganda atau data yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menerapkan sistem pencermatan berlapis dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi antarwilayah.
KPU Kutim melakukan sinkronisasi data lintas daerah melalui sistem informasi, sehingga potensi data ganda bisa ditekan semaksimal mungkin. Selain itu, juga melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui metode pencocokan dan penelitian terbatas (coklit).
“Verifikasi lapangan tetap kami lakukan untuk memastikan data benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” tambahnya.
Dalam prosesnya turut diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, KPU juga melakukan inovasi dengan melibatkan perangkat RT dalam proses pemutakhiran data.
Pihaknya juga melibatkan Ketua RT secara bergilir dalam rapat pleno, karena mereka yang paling mengetahui kondisi warganya, termasuk yang pindah atau meninggal dunia. Serta masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.
“Masih banyak warga yang tidak melaporkan kepindahan domisili, sehingga terjadi perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin




