Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, yang digelar pada Senin (4/5/2026) malam, berlangsung dalam suasana tegang.
Ketegangan dipicu oleh keberatan yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi terhadap pernyataan salah satu anggota dewan lainnya di forum komunikasi internal.
Dalam rapat resmi tersebut, Reza secara terbuka mengkritik ucapan Syahariah Mas’ud yang sebelumnya disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) DPRD.
Ia menilai isi pesan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang seharusnya dijunjung oleh sesama anggota legislatif.
Reza merasa keberatan atas pernyataan yang dilontarkan, terutama karena mengandung unsur personal yang dinilai merendahkan. “Saya menyatakan keberatan atas ucapan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Hajah Syahariah Mas’ud di dalam WA grup DPRD Kaltim,” kata Reza.
Menurutnya, komunikasi semacam itu tidak hanya menyerang individu tetapi juga menyentuh nilai-nilai yang ia pegang dalam kehidupan pribadi karena sejak kecil dirinya dididik untuk menjaga tutur kata dan menghindari ucapan kasar.
Karena itu ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan, apalagi dalam forum yang melibatkan pejabat publik. “Kami diajarkan tidak pernah berucap kasar seperti itu. Ini menyangkut etika dan marwah keluarga saya,” tegasnya dengan nada tinggi.
Grup WA DPRD menurutnya bukanlah ruang informal biasa, melainkan bagian dari sarana komunikasi kedinasan. Setiap anggota memiliki tanggung jawab menjaga etika, sopan santun, dan saling menghormati dalam setiap interaksi, termasuk di ruang digital. Grup ini adalah forum resmi untuk menjunjung etika, kepatutan, serta saling menghormati antaranggota. Bukan untuk merendahkan secara personal,” ujar Reza lagi.
Dalam pandangannya, penggunaan forum resmi untuk melontarkan kritik bernuansa personal merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi mencederai marwah lembaga.
Ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik anggota DPRD. Tidak hanya itu, Reza turut menyinggung kemungkinan adanya implikasi hukum dari pernyataan tersebut.
Komunikasi yang mengandung unsur penghinaan atau serangan personal di ruang digital berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini melanggar kode etik dan tidak mencerminkan komunikasi pejabat. Bahkan bisa masuk ranah pelanggaran dalam UU ITE,” tegas Reza.
Meski menyampaikan keberatan secara tegas, Reza menutup pernyataannya dengan sikap yang lebih personal, menyampaikan permohonan maaf dalam forum rapat tersebut, sembari tetap menegaskan posisinya atas ucapan yang ia nilai tidak pantas.
Editor: Aspian Nur




