Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah SPBU Kota Samarinda membuat warga harus menunggu lama demi memenuhi kebutuhan bahan bakarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mengkaji pola antrean baru agar masyarakat mendapat kepastian waktu pelayanan tanpa perlu berlama-lama menunggu di lokasi.
Asisten II Sekretariat Daerah Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan, salah satu opsi yang dibahas adalah pemberian kupon berdasarkan nomor antrean.
Skema ini memungkinkan kendaraan yang belum mendapat giliran untuk meninggalkan lokasi dan kembali pada waktu yang telah ditentukan.
“Orang antre itu perlu kepastian dapat, yang susahnya antre tapi tidak dapat, orang akan marah,” kata Marnabas, Senin (21/9/2026).
Dalam skema yang tengah dimatangkan, apabila kapasitas pelayanan SPBU hanya mampu melayani 10 kendaraan sementara antrean mencapai 20 unit, 10 kendaraan berikutnya akan diberikan kupon jadwal kedatangan tertentu.
Petugas nantinya akan mencatat nomor pelat kendaraan agar pelayanan tepat sasaran. Kendati demikian, sistem ini masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diberlakukan.
Saat ini, penumpukan kendaraan terpantau terjadi di enam lokasi, yakni SPBU Kesuma Bangsa, AW Syahrani, Urip Sumoharjo, Pangeran Diponegoro, Juanda, dan Wahid Hasyim II. Sementara yang lainnya dinilai relatif lancar sehingga tidak memerlukan penerapan pola pembatasan serupa.
Selain masalah antrean, Pemkot Samarinda menyoroti sekitar 1.000 kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian BBM secara berulang dalam sehari.
Meski begitu, pemerintah disebut enggan menerapkan aturan kaku tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pengguna, seperti pengemudi taksi daring maupun angkutan antarkota.
“Jadi kita harus fleksibel melihat situasi,” imbuhnya.
Pemkot juga mengantongi informasi mengenai oknum yang mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor agar bisa mengisi BBM berulang di beberapa SPBU berbeda.
Untuk mengawasi praktik tersebut, Pemkot mengkaji opsi pembatasan frekuensi pengisian hingga pemanfaatan data digital berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.
Jika sistem kupon diterapkan kelak, pencatatan data dan pembagian kupon dilakukan langsung di SPBU saat kendaraan mengantre. Pemegang kupon wajib kembali menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang sama karena hak antrean tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
“Tidak boleh diwakilkan. Pokoknya harus dengan nomor pelat yang sama,” tegasnya.
Sistem ini diharapkan tidak hanya mengurai penumpukan kendaraan, tetapi juga memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Pemkot Samarinda dijadwalkan kembali membahas skema ini secara intensif bersama Pertamina, Hiswana Migas, pengelola SPBU, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Ekonomi, serta instansi terkait lainnya.
Pembahasan ditargetkan rampung pekan ini agar beberapa alternatif skema dapat segera diserahkan kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Nanti beberapa alternatif itu akan kami sampaikan. Apakah sistem ini Plan A, B, atau C, tergantung kemungkinan,” pungkasnya.
Editor: Erwin




