BALIKPAPAN - Pusat Pengendalian Pembunguna Ekoregion (P3E) Kalimantan masih menunggu rencana detail pemulihan pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Rencana detail itu didasarkan atas sanksi administrasi berupa paksaan yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) terhadap perusahaan plat merah tersebut.
Kepala Pusat P3E Kalimantan, Tri Bangun L Sony mengatakan sanksi yang dikeluarkan berdasarkan hasil laporan investigasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum karena pemulihan atas dampak pencemaran harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LHK.
“Air di Teluk Balikpapan harus bersih betul dari kontaminasi minyak. Begitu pula di pesisir pantai dan kawasan hutan mangrove yang tim kami temukan ada pohon meranggas, daunnya menguning karena tidak kuat akibat air di muara telah tercemar minyak. Termasuk terumbu karang di dasar laut hingga dampaknya terhadap ikan dan biota laut lainnya,” kata Tri Bangun, Jumat (4/5).
Selain itu, dampak secara tidak langsung juga bisa dirasakan ke kesehatan manusia misalnya kelahiran bayi cacat karena tumpahan minyak tersebut masuk dalam kategori limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun karena mengandung zat seperti mercury atau air raksa.
“Pria yang awalnya normal, bisa saja menjadi impoten, bisa pula manusia yang terpapar mengidap leukimia, gangguan pernapasan, kulit, mata dan organ sensor lainnya. Termasuk potensi gangguan ginjal, kanker dan menghambat perkembangan pertumbuhan. Tapi kami menunggu hasil pemeriksaan lingkungan yang dilakukan tim ahli,” ujarnya.
Ada 3 skema dari KLHK terhadap tumpahan minyak yang terjadi pada 31 Maret 2018 diantaranya sanksi pidana yang kini prosesnya berada di Polda Kaltim. Kemudian sanksi administratif berupa pemulihan kawasan yang terdampak dan terakhir adalah ganti rugi kepada pihak yang merasakan dampak secara langsung.
“Data teknis untuk sanksi pidana dari sini dan kalau untuk sanksi administratif, P3E sebagai koordinator tapi kewenangan pengambilan keputusan ada di pusat. Pemulihan itu bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Saya kira Pertamina juga ingin cepat pulih,” bebernya.
Sedangkan untuk proses ganti rugi, telah ada 2 skema yang disepakati yakni ganti rugi langsung misalnya tumpahan minyak menyebabkan jaring nelayan rusak dan kapal terbakar termasuk dampak lainnya. “Yang kedua itu ganti rugi ekonomi karena usaha orang terganggu,” jelasnya.
Untuk prosesnya, P3E menyerahkan ke Pemkot Balikpapan dan Pemkab Penajam Paser Utara sebagai daerah yang merasakan dampak langsung atas pencemaran perairan teluk hingga ke beberapa sungai karena KLHK hanya membantu dari segi data teknis.
“Pemerintah lah yang tahu asumsi kerugian masyarakat dengan melakukan pengawasan agar cepat selesai. Kalau bisa 3 bulan, kenapa harus menunggu 6 bulan,” tekannya.
KLHK juga tengah melakukan penghitungan untuk proses gugatan perdata. “Kami menunggu hasil uji laboratorium karena sampel yang diambil oleh tim masih diperiksa. Setelah itu baru bisa menghitung rupiah untuk gugatan itu karena fungsi KLHK menjalankan wewenang yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Sebanyak 42 orang dari tim yang dibentuk KLHK telah meninjau kawasan Hutan Kariangau yang meranggas karena tidak kuat menahan dampak pencemaran. “Tunggu saja rencana detail pemulihannya yang diprediksi usai lebaran baru bisa diketahui karena uji laborotarium saja baru berakhir sekitar 2 minggu ke depan,” pungkasnya.
Sementara, Pertamina membagi upaya penanganan ke dalam tiga fase yaitu Coastal Clean Up, identifikasi dan verifikasi dampak sosial ekonomi masyarakat serta pemulihan terhadap lingkungan. “Untuk tahapan terakhir, kami menunggu arahan KLHK,” ungkap Dianuari Kusumawardhani, ahli lingkungan dari BUMN tersebut. (hn518)




