BALIKPAPAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penumpang agar tidak sembarangan membeli tiket pesawat. Pasalnya, kenaikan harga tiket yang mencekik ternyata disebabkan beberapa hal, salah satunya permainan agen perjalanan (travel).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub RI, Sugiharjo mengatakan calon penumpang sebaiknya menanyakan biaya sejelas-jelasnya kepada agen travel saat hendak membeli tiket. Sebab, penerbangan transit ternyata mempengaruhi biaya perjalanan. Dengan kata lain, penumpang membeli tiket dua kali.
“Kita mengakui ada tarifnya sangat tinggi itu ternyata setelah diteliti mereka (calon penumpang, Red) membeli di travel. Misalnya mau ke Surabaya atau Manado, mereka melakukan transit jadi kalau transit mereka beli dua tiket apalagi kalau airlines-nya berbeda jadi dua kali airport tax,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub RI, Sugiharjo di Balikpapan.
Diakui Sugiharjo, saat ini hampir semua maskapai menerapkan tarif batas atas alias menjual dengan harga tertinggi. Biaya pun akan semakin membengkak bilamana penumpang harus transit. “Kami imbau kalau membeli melalui travel tanyakan permintaannya yang langsung. Kalau pun transit berapa biayanya bandingkan dengan langsung,” imbaunya.
Sesuai ketentuan, tarif atas bawah tiket pesawat sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Tarif atas bawah itu 30 persen dari biaya pokok sementara tarif batas bawah minus 30 persen. Setiap bandara sudah ditempel pengumuman. Penentuan tarif itu dari Kementerian Perhubungan. Jadi, tidak boleh airlines menetapkan sendiri hal itu sama juga angkutan umum,” bebernya.
“Jika tidak sesuai aturan maka akan diberi sanksi mulai dari pembekuan izin operasi bisa pencabutan izin. Kalau maskapai yang melakukan pelanggaran sanksinya pembekuan rute yang dilanggar. Kalau kadarnya lebih parah bisa dilakukan pencabutan rute,” tegasnya.
Sugiharjo mengakui, bahwa selama ini pelanggaran tersebut ada pada travel agen yang memainkan harga. “Selama ini kita lihat pelanggarannya bukan di airlines,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait harga tiket. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli tiket kelewat mahal, bisa melapor ke posko ini.
“Kita kan akan buka pos. Jadi kita akan lihat seberapa besar agen menjual tiket di atas batas ambang atas itu. Yang dikeluarkan maskapai berapa dan yang dibeli masyarakat berapa,” katanya.
Dari informasi yang diterima, polisi menduga kenaikan harga tiket itu merupakan permainan di tingkat agen travel. (yud)




