SAMARINDA - Masa kampanye Pilgub Kaltim sudah usai terhitung 23 Juni 2018. Selanjutnya, 24-26 Juni memasuki masa tenang. Tak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apapun. Spanduk saja tak boleh. Semua atribut kampanye di lepas. Di masa tenang, sesuai aturan, tak boleh ada atribut pasangan calon terpasang.
Selama menjalani masa kampanye, pertengahan Februari 2018, empat kontestan pasangan calon tercatat membelanjakan uang kampanye tergolong besar. Setelah dihitung, dana kampanye yang dibelanjakan bagi empat pasangan calon lebih dari Rp28,6 miliar. Jumlah yang besar selama kampanye tak lebih dari lima bulan lamanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sudah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari empat pasangan calon. Diketahui, dari empat pasangan calon, pasangan calon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat melaporkan belanja kampanye terbesar dibanding tiga pasangan lainnya, Rp10.606.051.063.
Selanjutnya, belanja terbesar kedua adalah pasangan Andi Sofyan Hasdam - Rizal Effendy (AnNuR) dengan total pengeluaran kampanye Rp6.769.421.349. Di bawahnya, pasangan calon Rusmadi-Safaruddin dengan mengeluarkan dan akampanye senilai Rp6.374.120.820. Pengeluaran terkecil adalah pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Rp4.918.617.552.
“Semua pasangan calon sudah menyerahkan LPPDK dan sudah di terima KPU Kaltim,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy, Senin (25/6) kemarin.
Penyerahan laporan dana kampanye ini menjadi kewajiban agi pasagan calon karena diatur dalam Peraturan KPU. Jika melanggar, Komisi Pemilu bahkan bisa menggugurkan psangan calon.
Sesuai ketentuan, setelah penyerahan LPPDK, KPU selanjutnya menyerahkan laporan belanja tersebut kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen. KAP akan bekerja mengaduit seluruh oengeluaran dibatasi selama 15 hari kerja saja.
Viko mengatakan, KAP yang di tunjuk KPU Kaltim untuk melakukan audit dana kampanye pasangan Pilgub Kaltim 2018, pertama Bambang Mudjiono dan Widiarto di Jakarta. Kedua Indarto Waluyo di Yogyakarta. Ketiga Moch Zainuddin, Sukmadi dan Rekan dii Bandung dan keempat Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan di Jakarta.
Menurut dia semua akuntan yang di tunjuk memiliki sertifikasi dan sudah memenuhi standar dari KPU RI.
“Hari ini (kemarin) LPPDK sudah kami serahkan ke kantor KAP, mereka punya jangka waktu melakukan audit selama 15 hari setelah diterima dari KPU,” katanya.
Menurut Viko, KPU juga akan mengumumkan hasil audit satu hari setelah diterima hasil audit oleh KAP.
“Sesui ketentuan pasal 48 ayat 1 PKPU nomor 5 tahun 2017, KPU juga wajib menyampaikan hasil audit LPPDK kepada paslon paling lambat 3 hari setelah diterimanya hasil audit KAP,” tambahnya.
Di Pilgub Kaltim batas dana kampanye Pilgub Kaltim disepakati sebesar Rp 93,5 Miliar. Dana tersebut bersumber dari dana sumbangan perorangan atau badan usaha/swasta akan ditetapkan setelah penetapan paslon.
Viko mengatakan, batasan dana sumbangan parpol maupun badan usaha dibatasi maksimal Rp750 juta. Sementara untuk perorangan dibatasi Rp 75 juta. Dalam aturan sumbangan dana perseorangan dan perusahaaan wajib mencantungkan identitas diri. Seperti nama, alamat dan foto copy KTP yang bersangkutan.
“Tapi untuk detail penyumbang belum bisa kami publikasikan,” kata dia.
Sekedar diketahui, sebelumnya empat pasangan calon melaporkan awal dana kampanye dimulai pada 14 pebruari 2018. Pasangan Andi Sofyan Hasdan-Rizal Effendy melaporkan dana awal kampanye Rp50 juta. Sementara pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, Rp1 miliar. Selanjutnya pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi Rp 50 juta dan pasangan nomor 4 Rusmadi-Syafarudin Rp604 juta.
Sementara, untuk perlaporan dana kampanye kedua pada tanggal 20-21 April 2018, pasangan nomor urut 1 Rp1.187.000.000, pasangan nomor urut 2 Rp4.750.000.000, pasangan nomor urut 3 Rp3.700.000.000 dan pasangan calon nomor urut 4 Rp 3.525.000.000. (sab)




